Nasional

Menteri Purbaya Peringatkan: Perusahaan Sawit Nakal Manipulasi Harga!

Jakarta, Maret.id — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa baru-baru ini mengungkapkan temuan mengenai lebih dari 10 perusahaan perhatikan kelapa sawit (CPO) yang diduga terlibat dalam praktik manipulasi harga melalui skema under invoicing. Praktik ini umumnya terjadi dalam aktivitas ekspor dan impor, di mana pihak importir membayar harga yang jauh lebih tinggi dibandingkan harga yang seharusnya.

Dalam keterangannya kepada wartawan pada Kamis, 21 Mei 2026, Purbaya menyatakan bahwa terdapat catatan mengenai beberapa perusahaan besar yang terlibat dalam manipulasi harga. “Ada lebih dari 10 perusahaan, saya tidak bisa menyebutkan satu per satu, tetapi tiga di antaranya mengalami pengapalan yang mencurigakan,” ujarnya.

Meskipun nama-nama perusahaan tidak diungkap, Menteri Purbaya memberikan contoh menggugah tentang bagaimana manipulasi harga terjadi. Salah satu perusahaan tercatat menjual produk dengan nilai ekspor sebesar USD 2,6 juta (sekitar Rp42,59 miliar), sementara harga yang dibayarkan oleh importir di Amerika Serikat mencapai USD 4,2 juta (Rp74,63 miliar), dengan perbedaan harga mencapai 57 persen.

Contoh Praktik Kecurangan

Purbaya memberi penjelasan lebih lanjut mengenai praktik curang ini dengan menyebutkan satu lagi contoh di mana perusahaan lain melaporkan nilai ekspor sebesar USD 1,44 juta, namun di pasar di AS, harganya mencapai USD 4 juta. “Ini berarti ada perubahan harga hingga 200 persen. Kami berencana untuk melakukan detensi kapal satu per satu,” tegasnya.

Menteri Keuangan juga memperlihatkan dokumen yang mendukung klaim tersebut. “Mereka sangat jelas melakukan manipulasi harga, terutama dalam ekspor ke Amerika. Misalnya, harga di sini hanya seperempat atau sepertiga dari yang ditemukan di pasar AS, sehingga pendapatan menjadi rendah, dan di sini menyebabkan kerugian besar,” tambahnya.

Sanksi dan Tindak Lanjut

Ketika ditanya tentang sanksi untuk perusahaan-perusahaan tersebut, Purbaya menjelaskan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan Kejaksaan Agung dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Kami memiliki tim di lapangan yang sedang bekerja dan mengevaluasi laporan serta tindakan lebih lanjut yang diperlukan,” ujarnya.

Menteri Purbaya juga menggarisbawahi bahwa penipuan tidak hanya terjadi pada sektor CPO, namun juga membayangkan kemungkinan adanya kecurangan di sektor lain. “Saya sudah melaporkan temuan ini kepada Presiden Prabowo, dan ini baru untuk CPO, ada batu bara juga yang akan dievaluasi,” pungkasnya.

Pernyataan Presiden dan Tindakan Pemerintah

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa praktik curang under invoicing terjadi selama 34 tahun, sejak tahun 1991 hingga 2024, dengan total kerugian negara mencapai Rp 15.400 triliun. “Under invoicing sebenarnya adalah bentuk penipuan, di mana tidak semua produk yang dijual oleh pengusaha dilaporkan dengan benar,” tegas Prabowo dalam pidatonya di Rapat Paripurna DPR RI.

Sebagai langkah perbaikan, pemerintah telah membentuk badan khusus untuk mengawasi ekspor sumber daya alam, PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Badan ini akan bertanggung jawab mengelola dan mengawasi ekspor berbagai komoditas, termasuk minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menambahkan bahwa pihaknya sedang merumuskan regulasi untuk menangani isu ini. “Kami memastikan berbagai instrumen regulasi akan disiapkan sebelum 1 Juni 2026,” ujarnya.

Pemberitaan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menangani praktik kecurangan di sektor ekspor, demi melindungi perekonomian negara dan menjaga integritas pasar.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button