Majelis Etik Ombudsman Bongkar Pelanggaran Hery Susanto Secara Mendalam!

Jakarta, Maret.id — Pada pemanggilan tertutup yang berlangsung pada hari Senin, 25 Mei 2026, di Kantor Ombudsman RI, Hery Susanto tidak dapat hadir secara langsung dan diwakili oleh tim kuasa hukumnya.
Proses Pemeriksaan Tertutup
Dalam pemeriksaan tersebut, hadir Prof. Jimly Asshiddiqie sebagai Ketua Majelis Etik Ombudsman RI, didampingi anggota Majelis Etik seperti Prof. Bagir Manan, Prof. Siti Zuhro, Partono, dan Maneger Nasution. Hery Susanto diwakili oleh tim kuasa hukum yang berasal dari Candra Ramora & Partners Law Office, termasuk Muhammad Anwar Sadat, Alex Candra, dan M. Yunus Ferdiansyah.
Sebelum pemanggilan ini, Jimly mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari prosedural yang harus dilakukan untuk mengambil keputusan. Majelis Etik perlu mendengarkan dan melakukan klarifikasi terhadap Panitia Seleksi, Kejaksaan Agung, serta internal Ombudsman RI, termasuk para Anggota Ombudsman RI untuk periode 2026-2031.
Keterbukaan Informasi Publik
Majelis Etik sebelumnya telah melakukan permintaan keterangan secara terbuka kepada Panitia Seleksi Calon Anggota Ombudsman RI periode 2026-2031 pada Jumat, 22 Mei 2026. Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan keterbukaan informasi kepada publik dalam proses pemeriksaan etik yang sedang berlangsung.
Menanggapi ketidakhadiran Hery Susanto, Majelis Etik Ombudsman RI berencana untuk meminta keterangan secara tertulis dari yang bersangkutan. Ini merupakan bagian dari pendalaman pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku yang tengah diusut.
Pentingnya Integritas Ombudsman RI
Majelis Etik Ombudsman RI menegaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku yang diduga dilakukan oleh Hery Susanto akan berlangsung secara menyeluruh. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menjaga dan memulihkan citra Ombudsman RI sebagai lembaga negara yang berfungsi sebagai pengawas pelayanan publik dengan integritas tinggi.
“Proses ini penting untuk memastikan kepercayaan publik terhadap Ombudsman RI tidak terganggu,” ungkap Prof. Jimly Asshiddiqie. Majelis Etik akan terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk menyelesaikan pemeriksaan ini dengan adil dan transparan.





