Politik

Pemerintah Umumkan Penjualan Rumah Subsidi Melejit Berkat BPHTB Gratis!

Jakarta, Maret.id — Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mengungkapkan bahwa kebijakan terbaru pemerintah berperan penting dalam mendorong penyerapan rumah subsidi, mencetak rekor baru dalam program tersebut.

Kebijakan BPHTB dan PBG Gratis

Maruarar, yang akrab disapa Ara, menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan kebijakan mengenai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang kini gratis bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). “Kedua PBG yang dulunya bayar, sekarang juga gratis,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin, 25 Mei 2026.

Rekor Penyerapan Rumah Subsidi

Menurut arahan Maruarar, penyerapan rumah subsidi tapak pada tahun lalu mencapai sekitar 278 ribu unit, yang dinilai sebagai capaian tertinggi dalam sejarah program rumah subsidi. “Jadi rumah subsidi itu rekor sepanjang sejarah tahun lalu,” tambahnya.

Kemudahan Pembiayaan untuk Masyarakat

Tingginya minat masyarakat terhadap rumah subsidi, menurut Maruarar, juga didorong oleh sejumlah kemudahan dalam pembiayaan. Pembiayaan seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR) kini tersedia dengan tenor hingga 40 tahun agar cicilan lebih ringan bagi masyarakat. “Supaya tidak terlalu berat bagi rakyat. Jadi rakyat nanti bisa memilih,” jelasnya.

Selain itu, pemerintah juga mengandalkan skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan untuk mendukung pembangunan rumah bagi rakyat, baik dari sisi pengembang maupun masyarakat yang ingin memiliki rumah. “Hingga akhir Mei 2026, penyaluran KUR Perumahan telah mencapai sekitar Rp14-15 triliun,” ungkap Maruarar.

Ia menambahkan bahwa mayoritas rumah subsidi tersebut diserap oleh kalangan pekerja dan buruh, yang menunjukkan tingginya kebutuhan akan hunian yang terjangkau. Kebijakan ini diharapkan dapat berkontribusi positif terhadap pemenuhan kebutuhan perumahan di Indonesia serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button