Mahkamah Konstitusi Tegaskan Keterwakilan Perempuan di Pemilu!

Jakarta, Maret.id — Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia baru saja mengeluarkan keputusan penting terkait pengujian Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Putusan tersebut tercantum dalam Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan oleh hakim konstitusi.
Keputusan MK: Keterwakilan Perempuan dalam Pencalonan
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa Pasal 245 UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pasal ini dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat jika tidak diartikan bahwa daftar bakal calon harus mencakup keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
MK menegaskan pula bahwa jika ketentuan mengenai keterwakilan perempuan tidak terpenuhi, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU), baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, berkewajiban untuk menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik yang bersangkutan di daerah pemilihan tersebut. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi politik perempuan dalam pemilu legislatif.
Pentingnya Putusan untuk Afirmasi Keterwakilan Perempuan
Titi, seorang analis politik dan Pembina Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem), menyatakan bahwa putusan ini sangat penting untuk memastikan jaminan konstitusional atas afirmasi keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Ia mencatat, “Putusan ini menjadi penegasan atas jaminan keterwakilan perempuan dalam pencalonan Pemilu DPR dan DPRD. Ini adalah jaminan konstitusional atas afirmasi keterwakilan perempuan,” ujarnya melalui akun X-nya.
Titi melanjutkan bahwa keputusan MK ini sekaligus menutup celah yang dapat menyebabkan distorsi dalam pemenuhan hak-hak politik perempuan selama proses pencalonan legislatif di Indonesia. “Tidak boleh ada lagi distorsi dalam memenuhi hak-hak perempuan dalam pencalonan pemilu legislatif Indonesia. Bravo, MK!” tegasnya, menekankan pentingnya implementasi putusan ini.
Respons Partai Politik dan KPU
Respons dari partai politik dan KPU terhadap keputusan ini diharapkan akan positif, mengingat kerangka hukum baru ini menjadikan partai politik lebih bertanggung jawab dalam memenuhi kuota keterwakilan perempuan. Dalam konteks ini, peran aktif lembaga pemilihan juga diperlukan untuk memastikan bahwa ketentuan ini dapat diterapkan dengan baik di lapangan.
Ketua KPU juga diharapkan dapat memberikan panduan yang jelas kepada partai politik terkait mekanisme pencalonan yang sesuai dengan ketentuan baru ini. Dalam wawancaranya, ia menegaskan komitmen KPU untuk melaksanakan putusan MK demi tercapainya keterwakilan yang adil dan berimbang dalam pencalonan legislatif.
Keputusan ini diharapkan menjadi langkah signifikan dalam memperkuat posisi perempuan di dunia politik Indonesia, dan menjadi contoh bagi negara lain dalam hal penguatan hak-hak politik perempuan.





