Politik

Kurator Tegaskan: Amankan Segera Aset Kasus Kepailitan!

Jakarta, Maret.id — Kurator pengganti, Yefta Piterjaya Kaligis, mengungkapkan bahwa sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Kepailitan, harta dalam perkawinan akan menjadi bagian dari boedel pailit apabila tidak terdapat perjanjian pemisahan harta antara suami dan istri.

Yefta menjelaskan, “Yang menjadi objek pailit adalah harta pailit, bukan otomatis pihak istri ikut dipailitkan. Namun, persatuan harta tetap menjadi bagian dari aset pailit yang wajib diamankan kurator,” kata Yefta dalam keterangan tertulis pada Selasa, 26 Mei 2026.

Penyitaan Aset dan Kewajiban Kurator

Yefta menilai keberatan yang diajukan Yuli Chandra Dewi terhadap penyitaan sejumlah aset atas namanya tidak dapat dipisahkan dari kewajiban kurator untuk melakukan sita umum terhadap semua aset yang termasuk dalam boedel pailit. Ia berargumen bahwa langkah hukum yang dilakukan, termasuk gugatan perdata dan permohonan uji materi UU Kepailitan di Mahkamah Konstitusi, merupakan upaya untuk mempertahankan aset keluarga.

“Apabila pola seperti itu dibenarkan, maka akan menjadi preseden buruk dalam praktik hukum dan dunia perbankan,” tegas Yefta. Ia memberi contoh bahwa jika seseorang bisa menghindari kewajiban kepada kreditur dengan menempatkan seluruh asetnya atas nama pasangan, maka hal itu akan menciptakan celah hukum yang tidak sehat.

Pemisahan Harta dalam Hukum Indonesia

Yefta menekankan bahwa sistem hukum Indonesia telah memberikan ruang bagi pasangan suami istri untuk menyusun perjanjian pemisahan harta jika diinginkan. Lebih lanjut, tim kurator juga mengangkat masalah dugaan penggelembungan tagihan yang sebelumnya diarahkan kepada kurator lama. “Mekanisme keberatan terhadap jumlah tagihan telah diatur secara jelas melalui renvoi prosedur di Pengadilan Niaga,” tambahnya.

Jika debitur merasa terdapat tagihan yang tidak sesuai, Yefta menyarankan agar keberatan harus dibuktikan melalui proses hukum di pengadilan, dan bukan dengan menyalahkan kurator. Selama menjabat sebagai kurator pengganti selama enam bulan, Yefta mengklaim bahwa pihaknya telah melakukan berbagai konsolidasi dengan hakim pengawas, kurator sebelumnya, dan para kreditur.

Inventarisasi dan Laporan Berkala

Tim kurator melakukan inventarisasi aset terbaru, melakukan pengamanan aset melalui sita umum, serta menjadwalkan lelang terhadap sejumlah aset pailit. Yefta juga mengungkapkan bahwa laporan perkembangan perkara secara rutin diberikan kepada para kreditur setiap bulan.

Kurator lainnya, Ronny Perdana Manullang, menyinggung laporan yang dibuat oleh Yuli Chandra Dewi terhadap suaminya sendiri terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang kemudian beralih menjadi tuduhan pemalsuan dokumen. Namun, laporan tersebut dihentikan penyidikannya karena tidak ditemukan unsur pidana, mengingat harta yang dipersoalkan dianggap merupakan bagian dari persatuan harta dalam perkawinan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button