Dasco Tegaskan Revisi UU Polri Demi Kepentingan Institusi, Bukan Kapolri!

Jakarta, Maret.id — Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa revisi Undang-Undang (UU) Polri sebenarnya telah direncanakan sejak lama. Namun, ia menambahkan, proses pembahasannya baru dapat berjalan saat ini akibat sejumlah pertimbangan yang ada.
“Revisinya itu kan harusnya sudah dari kemarin-kemarin, cuma karena satu dan lain hal itu baru dijalankan sekarang,” ujar Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Pernyataan ini dikeluarkan pada Selasa, 26 Mei 2026.
Pembahasan Tanpa Tujuan Tersembunyi
Ketua Harian Partai Gerindra tersebut menegaskan bahwa tidak ada tujuan khusus di balik pembahasan revisi UU Polri yang tengah berlangsung di DPR. “Dan kalau ada hal-hal tertentu saya pikir tidak,” tambahnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah poin krusial yang menjadi rekomendasi dari Komisi III DPR RI. Rekomendasi ini merupakan hasil dari Panitia Kerja (Panja) Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan, yang disusun dengan semangat pembaruan hukum nasional.
Poin-Poin Krusial RUU Polri
Salah satu poin yang dibahas dalam Panja RUU Polri adalah usulan terkait perubahan batas usia pensiun anggota Polri. Penambahan usia pensiun ini dianggap menguntungkan bagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Beberapa poin penting dalam revisi UU Polri mencakup penegasan tentang tujuan dan arah transformasi Polri agar menjadi lebih terbuka, transparan, profesional, berintegritas, serta berkualitas dalam memberikan pelayanan publik. Selain itu, penguatan fungsi pengawasan dan penerapan prinsip keterbukaan dengan pemanfaatan teknologi informasi modern juga menjadi salah satu fokus.
Transformasi Polri yang Lebih Baik
Jaminan netralitas dan profesionalitas Polri dalam sistem tata kelola serta pembinaan karier sumber daya manusia menjadi hal yang sangat diperhatikan. Revisi ini akan mengatur secara ketat anggota Polri yang bertugas di luar institusi, serta menetapkan batas usia pensiun yang lebih jelas dan terukur sesuai kebutuhan organisasi.
Di sisi lain, penerapan kurikulum pendidikan yang berlandaskan prinsip humanis, demokratis, dan perlindungan terhadap hak asasi manusia juga dicantumkan dalam rencana ini, mengikuti semangat negara demokrasi modern. Penguatan tugas dan fungsi serta pengaturan kembali kedudukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menjadi salah satu langkah penting dalam meningkatkan akuntabilitas institusi kepolisian.
Dengan berbagai agenda revisi ini, diharapkan Polri dapat menjalankan perannya dengan lebih baik dan memenuhi harapan masyarakat yang menginginkan institusi kepolisian yang profesional dan terpercaya.





