Penulis Buku Raih Insentif Pajak yang Menguntungkan untuk Karya Kreatif!

Jakarta, Maret.id — Pemerintah Indonesia telah mengumumkan kebijakan baru berupa insentif pajak untuk penulis, yang akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa insentif ini berupa PPh final sebesar 1,5 persen, yang berlaku bagi semua penulis yang memiliki karya dengan identitas resmi, yaitu nomor International Standard Book Number (ISBN).
Detail Insentif Pajak bagi Penulis
Airlangga Hartarto merinci bahwa insentif ini menyasar berbagai profesi penulis, termasuk mereka yang membuat buku, skenario, drama, dan artikel non-jurnalistik. “Penulis yang tercakup adalah semua yang membuat buku dengan ISBN, termasuk penulis dengan format fiksi maupun non-fiksi,” ujar Airlangga dalam konferensi pers usai rapat koordinasi terbatas di Kemenko Perekonomian pada Selasa, 26 Mei 2026.
Dia menambahkan bahwa ketentuan teknis mengenai mekanisme pemberian insentif pajak ini akan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan. Diharapkan kebijakan ini akan memberikan keuntungan bagi penulis dan meningkatkan kreativitas dalam industri literasi di Indonesia.
Kedudukan Pajak Penghasilan Royalti
Sebelumnya, penghasilan royalti yang diterima para penulis dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 yang bersifat tidak final. Hal ini menyebabkan penghasilan royalti tersebut digabungkan dengan pendapatan lain dalam perhitungan pajak tahunan yang menggunakan tarif progresif, sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang PPh. Dengan diperkenalkannya skema baru yang memberlakukan PPh final 1,5 persen, penghasilan royalti tidak perlu lagi diakumulasikan dengan penghasilan non-final lainnya.
Mekanisme baru ini berarti kewajiban pajak atas royalti buku akan dianggap selesai setelah pemotongan PPh final, dan cukup dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebagai penghasilan yang dikenakan PPh final. Hal ini diharapkan dapat meringankan beban pajak bagi para penulis, sekaligus mendorong mereka untuk lebih produktif dalam berkarya.
Dampak Kebijakan Terhadap Penulis dan Industri Kreatif
Kebijakan insentif pajak ini diharapkan dapat mendongkrak semangat para penulis dan meningkatkan produksi karya-karya sastra di Indonesia. Penulis dan pengarang yang selama ini merasa tertekan dengan kewajiban pajak yang tinggi diharapkan dapat merasakan manfaat dari perubahan ini. Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendukung perkembangan industri kreatif di tanah air.
Melalui kebijakan ini, diharapkan Indonesia dapat menghasilkan lebih banyak penulis berkualitas yang dapat bersaing di kancah internasional. Airlangga menambahkan, “Kita ingin memberikan ruang yang lebih baik bagi para penulis untuk berkarya dan, pada saat yang sama, mengapresiasi mereka melalui insentif pajak ini.





