Politik

Parpol Non

Jakarta, Maret.id — Ketua Umum Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR), Said Iqbal, menegaskan pentingnya keterlibatan partai politik non-parlemen dalam proses revisi Undang-Undang Pemilu yang tengah didiskusikan oleh DPR dan Pemerintah. Dalam pernyataan tertulisnya pada Selasa, 26 Mei 2026, Iqbal meminta agar semua pihak memperhatikan partisipasi publik yang bermakna dalam pengambilan keputusan tersebut.

Pentingnya Keterlibatan Partai Non-Parlemen

Said Iqbal menyatakan bahwa pelibatan partai non-parlemen merupakan amanat Mahkamah Konstitusi (MK). Ia mengacu pada prinsip partisipasi publik yang bermakna atau “meaningful participation” yang seharusnya menjadi acuan bagi DPR RI. “DPR RI wajib membuka ruang partisipasi bagi seluruh pemangku kepentingan, termasuk partai politik non-parlemen,” ujarnya, mengutip Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023.

Lebih lanjut, Iqbal menekankan bahwa tanpa keterlibatan partai politik non-parlemen, revisi UU Pemilu akan cacat dari segi partisipasi. Ia mengingatkan bahwa minimnya keterlibatan publik dalam pembahasan undang-undang dapat berpotensi menghasilkan produk yang tidak sah secara hukum. “Tidak dilibatkannya partai politik non-parlemen dapat menyebabkan produk revisi undang-undang yang dihasilkan tergolong cacat formil,” tuturnya.

Desakan untuk Transparansi Proses Revisi

GKSR mengimbau DPR RI agar lebih transparan dalam setiap tahapan revisi UU Pemilu. Iqbal mendorong agar naskah akademik dan rancangan undang-undang yang sedang disusun segera dipublikasikan. Hal ini dinilai penting demi memberikan kesempatan bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan masukan yang konstruktif dan relevan.

“GKSR mendorong DPR RI untuk segera mempublikasikan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang tersebut agar para pemangku kepentingan, termasuk GKSR, dapat memberikan masukan guna terwujudnya partisipasi secara bermakna,” jelasnya menegaskan pentingnya transparansi dalam proses legislasi.

Dampak Terhadap Legitimasi Revisi

Keterlibatan partai politik non-parlemen, menurut Iqbal, tidak hanya menjadi pemenuhan prinsip partisipasi tetapi juga penting untuk menjaga legitimasi dan kualitas dari produk hukum yang dihasilkan. Ia mengkhawatirkan bahwa ketidakadaan partisipasi yang luas akan menambah resiko terhadap validitas dan implementasi hukum yang baru dihasilkan.

Said Iqbal menekankan bahwa keterlibatan berbagai elemen dalam pengambilan keputusan sangatlah penting untuk menciptakan undang-undang yang representatif dan dapat diterima oleh masyarakat luas. “Kita ingin undang-undang yang tidak hanya menguntungkan kelompok tertentu, tetapi benar-benar mencerminkan kepentingan rakyat,” tandasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button