Politik

Jokowi Terancam Lengser jika Kasus Ijazah Masuk Sidang!

Jakarta, Maret.id — Polda Metro Jaya hingga kini belum dapat menyelesaikan berkas perkara secara menyeluruh, yang dikenal dengan istilah P21. Situasi ini menimbulkan berbagai pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai kejelasan dan ketepatan penanganan kasus ini.

Pernyataan Buni Yani

Salah satu suara yang mengemuka adalah dari peneliti media dan politik, Buni Yani. Melalui akun Facebook-nya, Buni Yani menyampaikan dugaan bahwa penyidik di Polda Metro Jaya tengah menggantung kasus dugaan ijazah palsu yang melibatkan presiden, demi kepentingan ayah dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

“Dari hasil penelitian terbaru, diduga Jokowi tidak memiliki ijazah pendidikan resmi, yang menyebabkan resiko besar jika kasus ini memasuki pengadilan,” ungkap Buni Yani. Unggahan tersebut memicu berbagai reaksi dari warganet, memperlihatkan beragam opini publik terkait isu ini.

Reaksi Publik di Media Sosial

Sejumlah komentar menanggapi pernyataan Buni Yani, di mana banyak warganet berusaha mempertahankan pendapat mereka. Seorang pengguna dengan nama Kang Arno mencuitkan: “Sebelum dipersekusi, Lisa dari UGM sudah menjelaskan bahwa Jokowi tidak lulus dari UGM.” Selain itu, Muhamad Nur Cholik menambahkan, “Dari pengakuannya sendiri, IPK kurang dari 2, itu sudah jelas bahwa ada kejanggalan.”

Status Berkas Perkara di Polda Metro Jaya

Sebelumnya, pihak Polda Metro Jaya melalui Kepala Bidang Humas, Kombes Budi Hermanto, memberikan penjelasan mengenai perkembangan berkas perkara terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dengan tersangka Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, atau yang akrab dipanggil Dokter Tifa. Budi menyampaikan harapannya bahwa berkas perkara dapat segera dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat, kami akan memberikan informasi terkait P21 untuk Bapak Roy Suryo dan Ibu Tifa. Kami pastikan akan segera menyampaikan perkembangan ini,” paparnya di Jakarta pada Jumat, 22 Mei 2026. Kejelasan ini diharapkan dapat menjawab keraguan masyarakat dan memajukan proses hukum yang sedang berlangsung.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button