Politik

KPU Kecam Keterwakilan Perempuan di DPR Hanya 21,9 Persen!

Jakarta, Maret.id — Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Idham Holik, mengungkapkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi langkah penting untuk memperkuat prinsip representasi perempuan dalam kontestasi politik. Hal ini terutama difokuskan pada proses pencalonan anggota legislatif untuk Pemilu 2029 yang akan datang.

Idham menekankan harapannya agar Indonesia mampu mencapai tingkat keterwakilan perempuan di lembaga legislatif hingga minimal 30 persen, bahkan lebih. “Semoga Indonesia bisa mencapai keterwakilan perempuan di lembaga legislatif minimal 30 persen, bahkan lebih dari itu,” kata Idham dalam wawancara dengan sejumlah media, pada Jumat, 29 Mei 2026.

Ketidakcukupan Representasi Perempuan

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu merujuk pada hasil Pemilu Serentak 2024 yang menunjukkan bahwa keterwakilan perempuan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI masih jauh dari target afirmasi yang ditetapkan. “Aktualisasi affirmative action 30 persen dalam keterwakilan perempuan di lembaga legislatif masih menyisakan pekerjaan rumah,” tambahnya.

Dari total 580 anggota DPR yang terpilih pada Pemilu 2024, sebanyak 127 di antaranya merupakan perempuan, yang setara dengan 21,9 persen. Hal ini menunjukkan masih adanya tantangan besar dalam mencapai target keterwakilan di sektor legislatif.

Komitmen KPU dalam Revisi Undang-Undang Pemilu

Idham menjelaskan bahwa KPU akan tetap berkaca pada regulasi yang ada. Saat ini, DPR sedang mempersiapkan pembahasan untuk merevisi Undang-Undang Pemilu. Ia merujuk pada ketentuan dalam Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 serta UU Nomor 8 Tahun 2011 dalam proses reformasi ini.

Regulasi tersebut, bersama dengan Pasal 10 ayat (1) huruf d dan ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011, akan menjadi panduan dalam diskusi RUU Pemilu yang akan datang. Terdapat harapan bahwa revisi ini akan memberikan arah yang lebih jelas dan konkret dalam upaya meningkatkan representasi perempuan di parlemen.

Penegasan Sanksi untuk Pelanggaran Afirmasi Perempuan

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa kuota minimal 30 persen untuk keterwakilan perempuan dalam daftar bakal calon legislatif tidak hanya sekadar formalitas. Partai politik yang tidak memenuhi syarat tersebut akan berisiko digugurkan pencalonannya oleh KPU di daerah pemilihan terkait.

Putusan ini juga mempertegas adanya sanksi bagi pelanggaran aturan afirmasi perempuan, yang selama ini dinilai belum efektif tanpa didukung dengan ancaman diskualifikasi bagi partai yang melanggar. Penegasan ini diharapkan dapat mendorong partai politik untuk lebih serius dalam memberikan ruang bagi perempuan dalam politik.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button