Politik

Manuver Fery Sudarsono: Tuntaskan Rekomendasi BPK 60 Hari!

Jakarta, Maret.id — Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Fery Sudarsono, menekankan pentingnya seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk segera menindaklanjuti rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Penegasan ini disampaikan setelah Pemerintah Kabupaten Madiun berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-13 kalinya secara berturut-turut.

Ketentuan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK

Fery Sudarsono mengingatkan bahwa OPD memiliki batas waktu maksimal 60 hari untuk menangani rekomendasi BPK setelah hasil pemeriksaan diterima. Kesuksesan meraih opini WTP merupakan indikator baiknya pengelolaan keuangan daerah, tetapi tidak boleh membuat seluruh pihak berpuas diri. Fery menegaskan bahwa pencapaian ini seharusnya menjadi pendorong untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam tata kelola pemerintahan.

“BPK memberikan catatan dan rekomendasi yang harus dituntaskan dengan serius dan tepat waktu. Ini adalah pengingat untuk kita semua,” tegas Fery dalam konferensi pers yang diadakan setelah penyerahan opini.

Pentingnya Sinergi Antara Eksekutif dan Legislatif

Opini WTP diserahkan oleh Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Timur, Yuan Candra Djaisin, kepada Bupati Madiun, Hari Wuryanto, yang didampingi Fery Sudarsono. Fery mengapresiasi keberhasilan mempertahankan WTP selama 13 tahun berturut-turut sebagai hasil sinergi antara eksekutif dan legislatif. Namun, ia menekankan bahwa tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK tetap menjadi tanggung jawab penting yang harus diperhatikan seluruh OPD.

“Fungsi kontrol dari DPRD akan terus dilaksanakan untuk memastikan rekomendasi BPK dilaksanakan dengan disiplin oleh perangkat daerah,” tambah Fery.

Fokus pada Pengelolaan Aset dan Pendapatan Daerah

Beberapa perhatian dari BPK mencakup penertiban aset daerah serta pengelolaan aset tetap agar lebih tertib secara administratif maupun fisik. Fery juga menyampaikan pentingnya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai bagian dari rekomendasi yang butuh perhatian serius.

“DPRD akan terus mengawal pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan. Setiap catatan BPK tidak boleh diabaikan,” katanya.

Dengan pencapaian opini WTP ke-13 ini, Fery berharap upaya pembenahan birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Madiun dapat terus berlanjut. Ia percaya dengan komitmen bersama antara OPD dan DPRD, manfaatnya akan dirasakan oleh masyarakat secara luas.

Fery Sudarsono, yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Madiun, berkomitmen untuk mendorong pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik demi kemajuan daerah.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button