Majelis Etik Ombudsman Desak Hery Susanto Mundur Segera!

Jakarta, Maret.id — Anggota Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia, Prof. Siti Zuhro, mengadakan jumpa pers di Kantor Ombudsman RI, yang terletak di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, pada hari Jumat, 29 Mei 2026. Dalam keterangan pers tersebut, ia menyampaikan perkembangan terkini mengenai kasus dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan Hery Susanto.
Kepastian Proses Internal Ombudsman
“Secara internal di ORI, kami telah mendapatkan penjelasan terkait kasus ini. Mantan Ketua ORI dan Wakil Ketua ORI juga terlibat dan memberikan masukan,” ujar Prof. Zuhro. Ia menjelaskan bahwa sejak penugasan Majelis Etik dimulai pada 8 Mei 2026, semua langkah yang diambil telah dirasa mencukupi untuk memastikan presentasi saksi terkait dengan kasus Hery Susanto.
Harapan Terhadap Peran Ombudsman
Prof. Zuhro menegaskan bahwa semua pihak berharap agar Ombudsman RI dapat berfungsi secara institusional dengan representatif dan efektif. “Kami berharap lembaga ini dapat memberikan manfaat yang nyata bagi bangsa dan negara,” imbuhnya. Dalam konteks tersebut, ia menyoroti pentingnya peran pimpinan dan staf pendukung dalam menjaga fungsionalitas lembaga.
Peluang bagi Terlapor
Lebih lanjut, Prof. Zuhro memberikan kesempatan kepada Hery Susanto untuk memberikan klarifikasi dalam proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik. “Hari ini Hery Susanto juga dapat mengirimkan jawabannya, bahkan hingga malam ini,” jelasnya. Ia menekankan bahwa hak terlapor untuk membela diri harus dihormati.
Dia juga mengungkapkan bahwa Hery Susanto memiliki opsi untuk mengakui kesalahannya dan mungkin mengundurkan diri. “Ombudsman telah mengutus perwakilan untuk menyampaikan informasi ini kepada keluarga Hery,” tutup Prof. Zuhro. Hal ini menunjukkan komitmen Majelis Etik untuk menjalani proses secara akuntabel dan transparan.





