Arsitektur Regulasi Pertahanan Baru Dorong Modal Politik Menuju 2029!

Jakarta, Maret.id — Peneliti kebijakan publik Gian Kasogi menilai bahwa kebijakan yang sedang diimplementasikan oleh pemerintah saat ini bukan sekadar langkah administratif biasa. Ia mengungkapkan bahwa pola tersebut berpotensi besar untuk menjadi modal politik menuju kontestasi Pemilihan Presiden 2029.
Gian menambahkan bahwa regulasi dan kebijakan yang ada saat ini dibingkai dengan narasi efisiensi, modernisasi, ancaman siber, serta stabilitas nasional. Namun jika dianalisis lebih dalam dengan pendekatan political realism, tampak bahwa ada desain kekuasaan jangka panjang yang lebih besar di balik kebijakan tersebut. “Secara objektif, ini membuka peluang konsolidasi struktur menuju kontestasi Pilpres 2029,” katanya dalam diskusi publik yang bertajuk Remiliterisme dan Masa Depan Demokrasi Indonesia: Membedah Reformasi Sektor Pertahanan, Supremasi Sipil, dan Ancaman terhadap Hak Asasi Manusia di Jakarta pada 29 Mei 2026.
Tanda-tanda Ancaman terhadap Demokrasi
Ia mencermati bahwa demokrasi modern saat ini cenderung tidak runtuh melalui kudeta, melainkan secara perlahan melalui regulasi-regulasi yang terlihat legal dan normatif. Menurut Gian, ada empat regulasi utama yang saling memperkuat ini. Pertama, Perpres 151/2024 dan Perpres 85/2025, yang ia nilai mengubah Kementerian Pertahanan dari sekadar regulator menjadi operator strategis lintas sektor.
Gian juga menjelaskan bahwa melalui dua aturan tersebut lahir beberapa struktur baru seperti Badan Logistik, Badan Cadangan Nasional, dan Badan Informasi dan Komunikasi Intelijen. Kedua, UU 3/2025 yang merevisi UU TNI dipandangnya memperluas legitimasi keterlibatan militer dalam sektor sipil.
Reformasi Kekuatan Pertahanan
Keberadaan Perpres 202/2024 tentang Dewan Pertahanan Nasional (DPN) juga dianggap menyempurnakan arsitektur baru kekuasaan pertahanan. DPN yang sekarang tidak hanya berfungsi sebagai dewan penasihat presiden, melainkan juga menjadi pusat koordinasi lintas sektor, termasuk geoekonomi. “Akibatnya, urusan pangan, energi, investasi, sampai teknologi siber telah diposisikan sebagai bagian dari struktur pertahanan negara,” ungkapnya.
Gian juga menyoroti keterlibatan militer dalam program Kopdes/Kel Merah Putih yang termuat dalam Instruksi Presiden 17/2025. Salah satu aspek penting yang diungkap adalah pembentukan 750 Batalyon Teritorial Pembangunan (BTP) yang direncanakan dibangun secara bertahap di 514 kabupaten/kota dalam waktu lima tahun ke depan.
Pertanyaan tentang Keterlibatan Militer di Birokrasi
Ia menekankan bahwa tugas ketahanan pangan, yang kini melibatkan prajurit untuk menanam padi, jagung, dan kedelai, tidak pernah diatur sebelumnya dalam Pasal 7 UU TNI terkait Operasi Militer Selain Perang (OMSP). “Namun sekarang prajurit diarahkan untuk terlibat dalam proyek *food estate* di Papua,” ujarnya.
Di sisi lain, penempatan figur militer, baik aktif maupun purnawirawan, di dalam birokrasi pemerintahan serta di sejumlah BUMN strategis patut menjadi perhatian. Data yang dikeluarkan KontraS menunjukkan adanya sepuluh figur militer yang kini menduduki posisi penting dalam kabinet inti pemerintahan. “Posisi-posisi strategis ini mulai terkonsolidasi dalam satu lingkaran pengaruh yang sangat dekat dengan pusat kekuasaan,” tegasnya.
Gian mengekspresikan kekhawatirannya bahwa seluruh struktur regulasi dan jaringan kekuasaan ini bisa diubah menjadi modal politik yang signifikan menjelang Pilpres 2029. “Hubungan politik elite yang saat ini terlihat solid kemungkinan besar masih menyimpan potensi kompetisi di masa depan. Dalam sejarah politik, tidak ada hubungan kekuasaan yang absolut dan permanen,” tutupnya.





