Politik

DPR: Kode Etik Media Arus Utama Lebih Jelas Ketimbang Media Baru

Jakarta, Maret.id — Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, menilai wajar upaya pemerintah merangkul kanal komunikasi publik berbasis digital, termasuk yang dikenal sebagai “homeless media”. Pernyataan itu disampaikan pada Jumat, 8 Mei 2026, saat ia menjelaskan sikap Komisi I terhadap perkembangan ekosistem media digital.

Transformasi Digital Harus Berjalan dalam Koridor Jurnalistik

Dave mengatakan perubahan pola konsumsi informasi masyarakat yang bergeser ke platform digital dan berbagai bentuk new media membuat pemerintah perlu merangkul kanal-kanal yang memiliki pengaruh besar di ruang digital. Meski demikian, ia menekankan transformasi tersebut harus tetap berada dalam koridor yang sehat dan bertanggung jawab.

“Kebebasan berekspresi di ruang digital tidak boleh mengabaikan aspek akurasi, verifikasi, keberimbangan, serta tanggung jawab terhadap dampak informasi yang disampaikan kepada publik,” kata Dave. Ia menegaskan pentingnya prinsip-prinsip jurnalistik sebagai pegangan dalam menghadapi arus informasi yang cepat dan luas di ranah digital.

Peran Media Konvensional sebagai Pilar Demokrasi

Menurut Dave, posisi Komisi I DPR tetap memandang media konvensional memiliki peran penting sebagai pilar demokrasi dan penjaga standar jurnalisme profesional. Media arus utama, ujar Legislator Partai Golkar ini, telah memiliki mekanisme editorial, kode etik, serta sistem akuntabilitas yang menjadi fondasi dalam menjaga kualitas informasi publik.

“Oleh karena itu, penguatan terhadap media konvensional harus tetap menjadi perhatian utama, terlebih di tengah tantangan disrupsi digital saat ini,” tutupnya, menekankan perlunya dukungan dan penguatan kebijakan yang menjaga integritas informasi publik sambil menanggapi dinamika platform digital.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button