Politik

PDIP Dorong Keseimbangan Antara Pasar Tradisional dan Ritel Modern untuk Lindungi Ekonomi Rakyat!

Jakarta, Maret.id — Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Darmadi Durianto, memberikan perhatian serius terhadap ekspansi jaringan ritel modern yang semakin pesat di Indonesia. Ia menegaskan bahwa jumlah gerai minimarket modern telah mencapai sekitar 46.000 unit, dan jika pertumbuhannya tidak terkendali, kondisi ini dapat mengancam keberlangsungan pasar tradisional.

Inisiatif RUU Pemberdayaan Pasar Tradisional

Sebagai respons terhadap situasi ini, Darmadi menyebutkan bahwa Komisi VI DPR yang dipimpin oleh Sturman Panjaitan telah memulai Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemberdayaan Pasar Tradisional. RUU ini dirancang untuk mengatur batasan dan tata kelola ekspansi ritel modern yang semakin marak. “Kami ingin payung hukumnya lebih kuat. Selama ini pengaturan hanya setingkat Peraturan Menteri atau Peraturan Daerah, sehingga rentan menimbulkan ketidakpastian,” tambah Darmadi dalam keterangannya.

RUU tersebut sudah dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas, menunjukkan komitmen DPR untuk memberikan perhatian serius pada isu ini. Pendekatan regulatif diharapkan mampu mendorong keseimbangan antara perkembangan ritel modern dan perlindungan terhadap pasar tradisional.

Implikasi Penutupan Gerai Ritel

Meski mendukung adanya regulasi pembatasan ekspansi ritel modern, Darmadi juga mengangkat isu mengenai penutupan sementara sejumlah gerai Alfamart dan Indomaret di Lombok Tengah, berdasarkan Peraturan Daerah Tahun 2021. Menurutnya, kebijakan tersebut perlu ditinjau ulang dari segi kepastian usaha, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

“Gerai-gerai yang ditutup itu sebenarnya sudah memiliki izin resmi dan telah beroperasi selama 10 hingga 15 tahun, jauh sebelum Perda tersebut dibuat. Ini jelas mencederai kepastian berusaha,” tegasnya, menyuarakan keprihatinan atas dampak dari kebijakan yang diambil.

Panggilan untuk Kebijakan yang Seimbang

Darmadi meminta Menteri Perdagangan untuk merumuskan solusi yang dapat menjaga keseimbangan antara keberlangsungan pasar tradisional dan kepentingan sektor ritel modern. Dia menekankan pentingnya kebijakan yang tidak hanya melindungi pelaku usaha kecil dan pasar rakyat, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang telah berinvestasi dan beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pernyataan ini menggarisbawahi posisi PDI Perjuangan untuk memperjuangkan keberlanjutan pasar tradisional sambil tetap sejalan dengan perkembangan sektor ritel yang modern. Hal ini menunjukkan perlunya dialog dan kolaborasi antara pemerintah, legislator, dan pelaku usaha agar tercipta ekosistem ekonomi yang adil dan berkelanjutan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button