Politik

Menko Pangan Dituntut Bertanggung Jawab atas Penjualan Minyakita di Atas HET

Jakarta, Maret.id — Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul menilai lonjakan harga minyak goreng di pasar menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator Bidang Pangan serta Kementerian Perdagangan. Kondisi ini, menurutnya, menunjukkan adanya masalah dalam pengendalian program subsidi pemerintah MinyaKita yang seharusnya menekan harga kebutuhan pokok tersebut.

Adib menyatakan MinyaKita diciptakan untuk menstabilkan harga minyak goreng, namun fakta di lapangan menunjukkan harga jual mencapai sekitar Rp22.000 per liter, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Rp15.700. Pernyataan tersebut disampaikan Adib pada Jumat, 8 Mei 2026.

Program MinyaKita Dinilai Gagal Menahan Harga

Menurut Adib, apabila produk bersubsidi yang masuk ke pasar dijual melampaui HET, hal itu mengindikasikan kegagalan program dalam mencapai tujuan utamanya. “Kalau bicara soal kegagalan berarti kan gagal. Karena MinyaKita itu diciptakan untuk menekan harga pasaran,” ujarnya, menegaskan bahwa program pemerintahan seharusnya efektif mencegah lonjakan harga semacam ini.

Ia menekankan bahwa pengawasan terhadap rantai pasok dari produsen hingga konsumen merupakan wewenang Kemenko Pangan, sehingga kementerian tersebut harus memastikan distribusi dan mekanisme kontrol harga berjalan jelas dan terpantau.

Petunjuk Adanya Pihak yang Bermain dalam Rantai Pasok

Adib juga menyoroti adanya ketidaksesuaian antara klaim pemerintah tentang HET dan kenyataan harga di lapangan. Perbedaan tersebut, menurutnya, mengindikasikan kemungkinan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam proses produksi dan distribusi sehingga memicu kenaikan harga di tingkat konsumen.

Ia menilai perlu ada investigasi untuk mengusut faktor-faktor yang menyebabkan disparitas harga tersebut serta menuntut tanggung jawab dari pejabat terkait. Adib menegaskan menteri terkait harus mempertanggungjawabkan kondisi yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara kebijakan dan praktik di lapangan.

Penilaian Adib menambah tekanan pada otoritas terkait untuk memperkuat pengawasan, memperjelas mekanisme distribusi MinyaKita, dan menindaklanjuti jika ditemukan praktik yang merugikan konsumen demi menstabilkan harga minyak goreng di pasar.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button