DPR Percepat Pembahasan UU P2SK untuk Atasi Masalah Ekonomi!

Jakarta, Maret.id — Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang Penguatan dan Stabilisasi Keuangan (UU P2SK) telah memasuki tahap akhir. Targetnya, proses ini akan rampung dalam waktu dekat untuk segera dibawa ke rapat paripurna.
Dasco menjelaskan bahwa Komisi XI bersama pimpinan DPR, termasuk Wakil Ketua DPR bidang Ekonomi Sari Yuliati, melakukan kerja lembur hingga malam hari guna menyelesaikan finalisasi UU P2SK. Rapat ini akan dilanjutkan pada hari berikutnya untuk memastikan semua aspek terbahas secara menyeluruh.
Pentingnya Harmonisasi Aturan
Dasco menyoroti adanya perbedaan signifikan dalam pengaturan posisi Menteri Keuangan sebagai pemegang saham Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Di dalam UU P2SK terbaru, ketentuan ini diubah, sementara regulasi sebelumnya, seperti UU Perbendaharaan Negara, masih mencantumkan Menteri Keuangan dalam posisi tersebut.
DPR memandang perlu adanya harmonisasi aturan dengan menerapkan skema omnibus law yang akan mencakup berbagai regulasi penting. Antara lain, UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, dan UU Kekayaan Negara yang terpisah dari UU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). “Langkah ini penting agar undang-undang tidak berjalan secara terpisah, melainkan terintegrasi dengan baik,” tutup Dasco.
Pentingnya UU P2SK untuk Sektor Keuangan
Finalisasi UU P2SK diharapkan dapat menjadi fondasi yang kuat untuk penguatan sektor keuangan nasional. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan konsistensi regulasi dalam mendukung stabilitas ekonomi dan tata kelola BUMN, yang kini memegang peranan vital dalam perekonomian Indonesia.
Dengan adanya harmonisasi undang-undang, DPR berharap regulasi yang dihasilkan dari UU P2SK dapat memberikan efek yang positif bagi lingkungan investasi dan memfasilitasi pengembangan BUMN ke depan. Menteri Keuangan dan otoritas terkait tampak mendapatkan perhatian khusus dalam diskusi ini, mengingat peran mereka yang krusial dalam pengelolaan sumber daya negara.
Implikasi bagi Investasi dan Ekonomi Nasional
Pembahasan UU P2SK mencerminkan kesadaran DPR akan perlunya langkah konkret dalam menjaga keseimbangan antara kebijakan moneter dan fiskal. Upaya ini dilakukan untuk menghindari potensi kekosongan hukum setelah pembentukan Danantara melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 dan Undang-Undang Nomor 16 yang mengatur BUMN.
Dasco juga menekankan pentingnya pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan BUMN untuk mencegah potensi penyimpangan. Dalam konteks ini, DPR menegaskan komitmennya untuk mengawal setiap langkah legislasi demi kemajuan dan kesejahteraan bangsa.





