Politik

Warga Sukaresmi Desak Mediasi, Surati PT BJA Hentikan Land Clearing!

Jakarta, Maret.id — Masalah hukum dan sosial terkait status lahan di Desa Sukaresmi, Kabupaten Bogor, kini menjadi sorotan setelah masyarakat setempat mengajukan keluhan kepada DPR RI. Wakil Ketua Paguyuban Masyarakat Penggarap Sukaresmi, Kang Jaji, menjelaskan bahwa hingga saat ini, belum ada penyelesaian yang memadai meskipun pihaknya telah berusaha melaporkan masalah ini kepada DPRD Kabupaten Bogor dan Kantor Bupati Kabupaten Bogor.

Warga di Desa Sukaresmi telah mengelola lahan tersebut sejak tahun 1999. Penggunaan lahan itu mencakup kegiatan pertanian, tempat tinggal, dan berbagai sumber penghidupan yang penting bagi kesejahteraan mereka. “Kami telah menguasai, menggarap, dan memanfaatkan lahan eks PTPN yang tidak terurus. Sebagian warga juga memiliki surat garapan tanah sebagai bukti penguasaan fisik,” ungkap Kang Jaji dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 2 Juni 2026.

Ultimatum Pengosongan Lahan

Namun, ketegangan meningkat ketika warga menerima surat pengosongan lahan yang dikeluarkan oleh PT BJA. “Pada tanggal 10 Maret 2026, kami menerima surat berisi ultimatum yang memerintahkan untuk mengosongkan lahan dalam waktu 3×24 jam. Beberapa warga bahkan menerima surat itu pada tanggal 12 Maret, yang merupakan hari terakhir deadline,” kata Kang Jaji. Surat ini menjadi titik awal permasalahan, di mana sebagian besar warga merasa terancam kehilangan mata pencaharian mereka.

Kompensasi yang Tidak Fair

Menurut Kang Jaji, tawaran kompensasi yang diberikan oleh PT BJA sangat tidak sebanding dengan nilai kerugian yang dialami masyarakat. “Warga hanya ditawarkan uang kerahiman sebesar Rp1.000 per meter, yang dianggap tidak sebanding dengan biaya pengelolaan lahan, nilai tanaman, bangunan, dan mata pencaharian yang telah mereka kembangkan selama puluhan tahun,” ujarnya. Ketidakpuasan ini semakin memicu keresahan di kalangan warga yang merasa diabaikan.

Pembersihan Lahan yang Kontroversial

Beberapa hari setelah menerima ultimatum, aktivitas pembersihan lahan mulai dilakukan di area yang selama ini digarap oleh masyarakat. “Proses pengosongan lahan dilaksanakan tanpa menunjukkan dokumen yang semestinya menjadi dasar pelaksanaan kegiatan tersebut,” tambahnya. Kang Jaji mengungkapkan bahwa operator mesin berat yang mengawasi proses ini tidak menunjukkan surat perintah eksekusi maupun bukti kepemilikan tanah, hanya mengklaim memiliki HGB no. 7 tanpa menghadirkan bukti fisiknya.

Dalam menghadapi situasi yang semakin genting ini, warga Desa Sukaresmi mengajukan sejumlah tuntutan kepada pihak terkait. Mereka mendesak agar seluruh aktivitas land clearing dihentikan sementara sampai status hukum lahan dapat dijelaskan secara transparan dan adil. “Kami juga meminta mediasi resmi yang melibatkan masyarakat, BPN, pemerintah daerah, dan pihak-pihak lainnya untuk menyelesaikan persoalan ini,” pungkas Kang Jaji.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button