Pakar Hukum Tegaskan Kewenangan Absolut Pengadilan Militer Tak Terbantahkan!

Jakarta, Maret.id — Pakar hukum Agus Widjajanto menilai bahwa situasi yang terjadi saat ini adalah contoh nyata dari benturan yurisdiksi antara peradilan umum dan peradilan militer. Hal ini berpotensi menciptakan dualisme dalam penanganan perkara jika tidak diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Analisis Terhadap Kewenangan Peradilan
Agus menjelaskan bahwa permasalahan utama terletak pada kompetensi absolut lembaga peradilan dalam memeriksa dan mengadili suatu perkara. “Ketika ada putusan praperadilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, muncul pertanyaan mengenai kewenangan yang harus dievaluasi sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujarnya pada wartawan di Jakarta, Selasa, 2 Juni 2026.
Sesuai dengan UU 31/1997 tentang Peradilan Militer, dalam Pasal 65, dijelaskan bahwa apabila terdakwa berstatus prajurit TNI aktif, maka yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara adalah Peradilan Militer. Di sisi lain, KUHAP Pasal 1 angka 10 hanya memberikan kewenangan kepada praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, serta pengesahan tersangka.
Implikasi dari Putusan Praperadilan
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa putusan praperadilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak dapat membatalkan atau menghentikan proses yang sedang berjalan di Pengadilan Militer. Agus menyebutkan bahwa hal ini berkaitan dengan asas kompetensi absolut dan prinsip ne bis in idem, yang mencegah suatu perkara yang sama diperiksa berulang kali oleh lembaga yang berbeda.
“Putusan Pengadilan Militer akan tetap memiliki kekuatan hukum terhadap substansi kasus, karena dialah yang berwenang mengadili. Dalam kondisi ini, Pengadilan Negeri tidak memiliki otoritas untuk memerintahkan penghentian proses yang berjalan di Peradilan Militer,” tegasnya.
Risiko Dualisme Penyidikan
Agus mengingatkan tentang risiko adanya benturan keputusan jika perkara ini tetap berjalan di dua jalur yang berbeda. Menurutnya, apabila Pengadilan Militer menjatuhkan putusan bebas, sementara putusan praperadilan menyatakan penyidikan harus dilanjutkan, akan terjadi dua keputusan yang kontradiktif.
“Jika proses penyidikan tetap dilanjutkan oleh Polda Metro Jaya terhadap perkara yang sama, ini berpotensi melanggar prinsip ne bis in idem,” ujarnya. Di sisi terdakwa, situasi ini dapat digunakan sebagai materi keberatan dalam persidangan militer.
Mengenai kemungkinan alasan di balik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Agus mengemukakan bahwa hakim praperadilan mungkin tidak mendapatkan informasi bahwa berkas perkara telah lengkap dan sudah dilimpahkan kepada Oditur Militer.
“Hasil ini bisa jadi akibat kurangnya informasi dari pemohon praperadilan mengenai status perkara,” tambahnya. Selain itu, Agus juga mengindikasikan kemungkinan adanya persoalan administratif di tingkat penyidik yang berpotensi menyebabkan kebingungan.
Agus menekankan bahwa ketika ada klaim dari Oditur Militer dan penyidik kepolisian yang sama-sama menganggap diri mereka memiliki kewenangan, penyelesaiannya berada di tangan Mahkamah Agung. Menurutnya, Pasal 142 ayat 2 KUHAP jelas memberikan wewenang kepada Mahkamah Agung untuk menentukan yurisdiksi suatu perkara.
Dalam praktiknya, Agus memperkirakan bahwa Pengadilan Militer akan tetap melanjutkan persidangan hingga menjatuhkan putusan. Ia menjelaskan bahwa meskipun ada upaya hukum terhadap putusan praperadilan, hal tersebut tidak akan menunda proses di Peradilan Militer. “Pengadilan Militer masih menjadi forum yang berwenang karena kepastian hukumnya terletak di tangan mereka sebagai lembaga yang berkompeten,” ungkap Agus.
Agus menegaskan bahwa secara hukum, putusan praperadilan tetap sah dalam konteks menguji tindakan penyidik Polda Metro Jaya, namun tidak dapat mengesampingkan kewenangan Peradilan Militer yang telah lebih dulu memeriksa pokok perkara.





