Nasionalisme dan Kepastian Hukum Harus Berdiri Seimbang untuk Keadilan!

Jakarta, Maret.id — Ketua Umum Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Trimedya Panjaitan, menegaskan pentingnya RUU Hukum Perdata Internasional (HPI) tidak hanya dipandang sebagai pembaruan hukum, tetapi juga sebagai elemen krusial dalam penegasan kedaulatan hukum nasional. Ia percaya bahwa RUU ini dapat melindungi kepentingan pengusaha lokal dan memberikan kepastian hukum kepada investor asing.
Dalam pernyataannya setelah menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Pansus DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 2 Juni 2026, Trimedya mengatakan, “Kalau kita lihat semangatnya, ini soal nasionalisme. Pak Prabowo semangatnya itu bagaimana kedudukan Indonesia kuat dan nasionalismenya lebih ditonjolkan.” RDPU tersebut dihadiri oleh berbagai perwakilan organisasi advokat, termasuk Ikatan Advokat Indonesia (IAI), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), dan SPI.
Selamat Datang RUU HPI
Trimedya menyambut baik proses pembahasan RUU HPI. Ia menyatakan keyakinannya bahwa pembentukan aturan tersebut akan menjadi langkah penting untuk memperkuat kepastian hukum dalam hubungan perdata lintas negara. “Kami menyambut baik RUU HPI ini. Namun, kami juga memberikan beberapa masukan kepada Pansus agar berhati-hati dalam membahasnya,” ungkapnya.
Pentingnya Nasionalisme dan Perlindungan Hukum
Trimedya menekankan bahwa semangat nasionalisme dalam RUU HPI harus tetap terjaga. Hal ini, menurutnya, perlu dilakukan untuk memastikan hak-hak Indonesia dan para pelaku usaha nasional tidak terabaikan dalam konteks hukum internasional. “Kita semua sepakat bahwa nasionalisme harus tetap ada, namun perlu diingat bahwa penguatan kepentingan nasional sebaiknya berlangsung seimbang dengan perlindungan terhadap kepastian hukum bagi investor asing,” tambahnya.
Kepastian Hukum bagi Investor Asing
Menyoroti isu yang sering dilontarkan oleh para investor, Trimedya optimis bahwa menjaga keseimbangan merupakan hal yang sangat penting. “Salah satu persoalan utama yang selama ini dikeluhkan investor adalah ketidakpastian hukum di Indonesia,” tegasnya. Dalam konteks ini, ia menegaskan, “Nasionalisme tetap muncul, hak-hak Indonesia tetap dijaga, terutama bagi pengusaha-pengusaha Indonesia. Tapi jangan sampai membuat investor asing merasa takut untuk berinvestasi.”
Dengan komitmen untuk terus mendukung RUU HPI yang baru ini, Trimedya Panjaitan berharap bahwa semua pihak dapat bekerja sama untuk menciptakan iklim hukum yang lebih baik bagi semua pemangku kepentingan.





