Politik

Pembahasan RUU HAM Mendesak Perkuat Independensi Komnas!

Jakarta, Maret.id — RUU tentang Hak Asasi Manusia (HAM) yang tengah disusun oleh Kementerian Hukum dan HAM Indonesia berupaya untuk memperkuat independensi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Hal ini dinyatakan oleh Tenaga Ahli Kementerian Hukum dan HAM, Muhammad Hafiz, bahwa draf terbaru RUU ini mencakup penataan kelembagaan yang lebih jelas antara fungsi administratif dan substantif.

Pembentukan Tenaga Ahli Independent

Hafiz menjelaskan bahwa salah satu penguatan signifikan dalam draf RUU ini adalah penyediaan ruang bagi tenaga ahli independen. Tenaga ahli ini akan mendukung fungsi-fungsi substantif Komnas HAM, termasuk pengkajian, pemantauan, mediasi, dan diseminasi berbagai isu HAM. “Dalam UU 39/1999 tidak ada pengaturan terkait tenaga ahli. Namun, dalam draf baru ini, mereka akan diperkuat di tingkat undang-undang,” ujar Hafiz pada wartawan yang meliput acara tersebut di Jakarta.

Dia menegaskan bahwa sekretariat jenderal harus tetap menjalankan fungsi pelayanan administratif. Oleh karena itu, fungsi substantif Komnas HAM seharusnya dijalankan oleh pihak yang independen dan memiliki keahlian di bidang HAM. “Sekretariat jenderal bukan bagian dari Komnas HAM dalam konteks fungsi substantif, melainkan merupakan bagian dari pemerintah yang memberikan pelayanan administratif,” jelasnya.

Rekrutmen Berbasis Keahlian

Hafiz menambahkan bahwa mekanisme rekrutmen tenaga ahli dalam draf RUU HAM ini berbeda dari rekrutmen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Polanya lebih menyerupai sistem tenaga ahli atau asisten pada lembaga negara independen lainnya seperti Ombudsman dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dengan skema ini, Komnas HAM diharapkan dapat meningkatkan partisipasi para aktivis, akademisi, dan profesional di dalam pekerjaan substantif lembaganya.

Dia juga memberi penjelasan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang saat ini bekerja di lingkungan Komnas HAM juga akan memiliki pilihan untuk berpartisipasi dalam fungsi substantif. Jika mereka ingin terlibat secara independen, maka mereka dapat bergabung melalui jalur tenaga ahli. “Kondisi saat ini menunjukkan bahwa Komnas HAM masih melibatkan unsur pemerintah dalam pelaksanaan sebagian tugas yang berkaitan dengan fungsi komisioner,” terangnya.

Keselarasan dengan Prinsip Paris

Hafiz menjelaskan bahwa tata kelola yang ada saat ini perlu ditata ulang agar sejalan dengan Prinsip Paris. Prinsip ini menekankan pentingnya independensi lembaga HAM nasional dari segi struktur kelembagaan, pengambilan keputusan, metode kerja, serta sumber daya manusia. “Intinya, draf baru ini bertujuan untuk memperkuat Komnas HAM dan mengembalikannya menjadi lembaga independen yang terbuka bagi aktivis, akademisi, pembela HAM, dan tenaga profesional,” tutup Hafiz.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button