Ketua MUI Tegaskan Penolakan Tudingan Bela Penguasa dalam Polemik Banpres Kurban!

Jakarta, Maret.id — Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta menggelar seminar mengenai keberadaan anggaran negara untuk pembelian hewan qurban yang memunculkan polemik di masyarakat. Dalam seminar tersebut, Prof. Niam selaku Guru Besar Ilmu Fikih menjelaskan bahwa penjelasan yang disampaikan tidak ditujukan untuk membela pihak tertentu, melainkan semata-mata untuk mengedukasi tentang persoalan ini dari sudut pandang hukum Islam dan ketentuan yang berlaku.
Penjelasan Hukum Islam
Prof. Niam menekankan pentingnya memahami konteks syariat Islam serta hukum positif dalam membahas isu penggunaan anggaran negara untuk kurban. “Penjelasan ini adalah bagian dari ikhtiar untuk berbuat adil dan menyampaikan hal yang proporsional. Meskipun kadang kala langkah ini tidak populis karena dianggap membela penguasa, sebaiknya tidak semua kebijakan dinilai sekadar politis,” ujarnya pada Kamis, 4 Juni 2026.
Beliau menambahkan bahwa polemik mengenai keabsahan kurban yang didanai oleh negara atau melalui Bantuan Presiden (Banpres) sebaiknya dilihat dari kacamata syariat Islam. Menurutnya, dari sudut pandang syariah, tidak ada masalah dalam mekanisme tersebut, asalkan tepat dan sesuai dengan syarat yang berlaku.
Kepemimpinan dalam Syariat
Dalam paparan lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tidak semua kurban harus dilakukan atas nama pribadi. “Dalam hal pemimpin atau al-Hakim, terdapat pengecualian khusus dalam syariat,” kata Prof. Niam. Ia menekankan bahwa tindakan ini dapat dimaklumi dalam konteks kepemimpinan yang bertanggung jawab terhadap masyarakat.
Dari sisi akuntabilitas pengelolaan anggaran negara, Prof. Niam menegaskan bahwa pengadaan hewan qurban melalui alokasi Banpres telah mematuhi mekanisme keuangan negara yang berlaku. “Maka, tidak ada aturan hukum yang dilanggar dalam pelaksanaannya,” tambahnya.
Analogi dengan Bantuan Pemerintah Lainnya
Lebih jauh, beliau juga mengkritik anggapan bahwa Banpres hanya boleh disalurkan dalam bentuk barang tertentu. Prof. Niam mengaitkan pengadaan qurban ini dengan program bantuan pemerintah lainnya. “Hal ini sama saja dengan pemanfaatan Banpres untuk membeli sembako, buku, atau alat tulis yang kemudian dibagikan kepada masyarakat. Jadi secara administrasi negara, tidak ada pelanggaran,” ungkapnya.
Pakar fikih ini mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk lebih fokus pada substansi dan dampak positif kebijakan tersebut. “Manfaatnya nyata dan jelas untuk masyarakat. Momentumnya juga pas saat Idul Adha, dan kita harus melihat hikmahnya yang jelas, yaitu turut mensyiarkan ibadah qurban untuk kemaslahatan masyarakat luas,” pungkas Prof. Niam.





