Politik

Silmy Karim Jadi Peluang Mendesak untuk Reformasi Total Keimigrasian!

Jakarta, Maret.id — Pakar politik dan mantan Ketua Komite I DPD yang membidangi hukum dan keimigrasian, Dr. Fachrul Razi, menyatakan bahwa kasus yang baru-baru ini dibongkar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencerminkan adanya masalah serius dalam tata kelola kelembagaan keimigrasian. Penemuan ini menunjukkan sebuah skema pemerasan sistematis dengan nilai transaksi mencapai Rp366,7 miliar yang melibatkan 96 rekening nominee dari tahun 2019 hingga 2025.

Fachrul Razi menegaskan bahwa skandal ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa. Hal ini menunjukkan adanya kerusakan sistemik yang telah mengakar dalam struktur keimigrasian. Ia menyebutkan bahwa skandal ini mencerminkan rusaknya tata kelola kekuasaan yang mengabaikan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan transparan.

Fachrul mengidentifikasi berbagai titik rentan yang berpotensi menimbulkan korupsi di lingkungan keimigrasian. Di antaranya termasuk penyalahgunaan kewenangan dalam pengurusan izin tinggal, penggunaan rekening atas nama pihak lain, serta praktik korupsi yang diduga terstruktur dan melibatkan banyak pihak.

Lebih jauh, Fachrul menyebutkan dugaan penggunaan istilah-istilah khusus dalam praktik setoran ilegal yang mengindikasikan korupsi telah berlangsung secara teroganisir, dari tingkat bawah hingga puncak kepemimpinan. Dugaan mengenai setoran rutin mingguan yang melibatkan pejabat tinggi menunjukkan bahwa praktik perburuan rente di sektor pelayanan keimigrasian masih kuat.

Menurutnya, kondisi ini tidak terlepas dari penempatan jabatan strategis yang sering kali mengabaikan prinsip meritokrasi dan profesionalisme. “Hal ini akhirnya melahirkan kebijakan yang merugikan kedaulatan negara dan mencoreng citra Indonesia di mata dunia internasional,” tambahnya.

Berlandaskan temuan ini, Fachrul mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah tegas dalam memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi imigrasi. Ia juga mengusulkan pembersihan struktural menyeluruh terhadap pejabat yang terindikasi terlibat dalam praktik korupsi.

Sugestinya mencakup digitalisasi penuh layanan keimigrasian tanpa tatap muka serta pembentukan mekanisme pengawasan eksternal yang independen. “Kasus Silmy Karim dkk harus menjadi momentum untuk clean-up total. Negara tidak boleh dikelola oleh mentalitas mafia. Penyelenggaraan imigrasi harus berlandaskan pada prinsip ilmu politik yang bersih, demi cita-cita Indonesia Maju yang bermartabat,” pungkasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button