Politik

Rieke: Korupsi Izin Tinggal Orang Asing Mengeroyok Kedaulatan Negara!

Jakarta, Maret.id — Rieke Diah Pitaloka, seorang legislator dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), mengungkapkan penghormatannya terhadap proses hukum yang sedang berlangsung terkait dugaan korupsi dalam sektor imigrasi. Rieke menekankan pentingnya menjaga asas praduga tak bersalah, namun ia juga memperingatkan bahwa jika dugaan tersebut terbukti benar, persoalannya akan lebih serius dari sekadar tindak pidana korupsi biasa.

Menurut Rieke, kasus yang melibatkan pejabat tinggi negara terkait penerbitan visa dan izin tinggal dapat menjadi ancaman bagi kedaulatan dan keutuhan negara. “Kasus ini menyentuh langsung aspek kedaulatan negara,” tegasnya dalam keterangan yang disampaikan pada 6 Juni 2026.

Signifikansi Sektor Imigrasi

Legislator PDIP ini menilai bahwa imigrasi bukan sekadar layanan administrasi publik. Sebaliknya, imigrasi adalah instrumen penting bagi negara untuk mengendalikan lalu lintas orang, baik yang masuk, keluar, maupun yang berada di wilayah Indonesia. Melalui kewenangan keimigrasian, negara melindungi keamanan nasional, ketertiban umum, serta kepentingan ekonomi dan sosial warganya.

Rieke juga menggarisbawahi bahwa penyalahgunaan kewenangan dalam sektor ini tidak hanya merugikan keuangan negara. “Yang dipertaruhkan adalah integritas sistem pengawasan orang asing dan kedaulatan negara itu sendiri,” jelasnya. Pernyataan ini menunjukkan keprihatinan mendalam mengenai dampak jangka panjang dari praktik-praktik korupti di bidang imigrasi.

Pentingnya Reformasi Kelembagaan

Dalam konteks tersebut, Rieke menegaskan bahwa upaya reformasi kelembagaan melalui pembentukan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan belum memadai jika tidak dibarengi dengan pembenahan tata kelola dan pengawasan yang lebih ketat. Ia menyebutkan bahwa untuk mengatasi dugaan praktik korupsi yang mungkin berlangsung secara sistematik, diperlukan perhatian pada mekanisme pengawasan internal, audit pelayanan, dan integrasi data antarinstansi.

“Apabila praktik tersebut terjadi secara sistematis dan dalam kurun waktu yang panjang, persoalannya tidak lagi hanya pada level individu. Hal ini menunjukkan adanya kelemahan sistemik dalam mekanisme yang ada,” ujar Rieke.

Ancaman Kejahatan Transnasional

Lebih lanjut, Rieke mencemaskan bahwa korupsi di sektor keimigrasian dapat membuka peluang bagi berbagai bentuk kejahatan transnasional. Ancaman tersebut mencakup penyalahgunaan izin tinggal, perdagangan manusia, kejahatan siber lintas negara, pencucian uang, hingga infiltrasi aktor asing yang berpotensi mengganggu kepentingan strategis nasional.

“Oleh karena itu, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas. Namun, penegakan hukum saja tidak cukup. Negara harus menjadikan kasus ini sebagai momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem keimigrasian nasional,” pungkasnya. Rieke berharap bahwa tindakan ini akan menjadi langkah awal untuk menciptakan sistem yang lebih transparan dan akuntabel dalam pengelolaan imigrasi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button