Politik

Mardiono Terancam Jatuh Jabatan Usai Gempuran Kader PPP di Pengadilan!

Jakarta, Maret.id — Tiga bulan setelah kepengurusan hasil Muktamar X Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang disahkan oleh Menteri Hukum pada 6 Oktober 2025, situasi internal partai mengalami tekanan yang signifikan. Dua gugatan resmi diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan.

Gugatan dari Tiga Komponen Pengurus PPP

Gugatan ini melibatkan tiga komponen pengurus PPP. Dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP), gugatan diwakili oleh M. Thobahul Aftoni. Sementara itu, dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) diwakili oleh Subadri Ushuludin, selaku Ketua DPW PPP Banten. Dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC), Akhmad Saiful Hakim sebagai Ketua DPC Kota Tegal juga turut dalam gugatan ini.

Subadri Ushuludin menjelaskan bahwa gugatan ini dilatarbelakangi oleh ketidakpuasan terhadap kepemimpinan Mardiono. Ia menilai bahwa Mardiono terpilih sebagai Ketua Umum dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan mekanisme partai. “Akibatnya, perjalanan organisasi partai pun berjalan tidak baik, makanya kami harus gugat ke pengadilan,” ungkap Subadri dalam sebuah keterangan pers pada 9 Juni 2026.

Kontroversi Kebijakan Mardiono

Kontroversi dalam kepemimpinan Mardiono semakin meningkat setelah sejumlah pengurus DPW dan DPC PPP dari berbagai daerah diberhentikan secara sepihak. Akibatnya, sejumlah pengurus lainnya melanjutkan proses gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Di antaranya, DPW PPP Jawa Barat bersama 11 DPC PPP se-Jawa Barat mengajukan gugatan terhadap Mardiono.

Ketua DPC PPP Subang, Oom Abdurrahman, menjelaskan bahwa gugatan tersebut muncul karena DPP, di bawah kepemimpinan Mardiono, melakukan pergantian ketua dan pengurus DPW PPP Jawa Barat tanpa alasan yang jelas. “Saat ini tahap persidangan masih berlangsung dengan agenda keterangan saksi,” ujar Oom.

Pelanggaran dan Dugaan Pemalsuan

Bukan hanya proses gugatan perdata, dugaan adanya pemalsuan dokumen juga mencuat dalam internal PPP. Sejumlah kader PPP merasa dirugikan terkait dugaan pemalsuan tanda tangan yang digunakan sebagai alat bukti oleh Mardiono selaku tergugat di PTUN Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Wahyudin Ingratubun, kuasa hukum para pelapor, mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 40 nama yang telah terverifikasi tanda tangannya dipalsukan. “Untuk itu, saya mewakili klien kami melaporkan dugaan tindakan pelanggaran hukum tersebut ke Polda Metro Jaya pada tanggal 8 Juni 2026,” jelas Wahyudin.

Atas laporan tersebut, Mardiono dihadapkan pada dugaan pelanggaran Pasal 391 UU No.1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana kurungan penjara selama enam tahun. Situasi ini menunjukkan kompleksitas permasalahan yang dihadapi partai dalam menjaga stabilitas internal di tengah konflik yang berkembang.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button