Politik

Kenaikan Harga BBM Non

Jakarta, Maret.id — Gerakan Muda (Gema) Nasional mengeluarkan pernyataan tegas menolak kebijakan terbaru pemerintah terkait kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Kebijakan ini dianggap semakin menyulitkan masyarakat yang sudah tertekan oleh tingginya harga kebutuhan pokok dan situasi ekonomi yang tidak menentu.

Tuntutan Pertanggungjawaban Menteri ESDM

Ketua Umum Gema Nasional, Eko Saputra, menyatakan bahwa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, harus bertanggung jawab atas dampak negatif yang ditimbulkan oleh kebijakan tersebut. “Jangan hanya melihat angka dan neraca. Pemerintah, khususnya Kementerian ESDM, harus memperhatikan kondisi nyata di lapangan. Rakyat yang akan menanggung akibat dari setiap kenaikan BBM,” ujarnya.

Eko menjelaskan bahwa Kebijakan ESDM menunjukkan kurangnya perhatian terhadap masyarakat kecil. Ia pun menilai bahwa kementerian tersebut gagal menghadirkan kebijakan energi yang efektif dalam melindungi rakyat dari fluktuasi harga yang merugikan.

Desakan untuk Evaluasi Kebijakan

Gema Nasional juga mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Menteri ESDM serta tim yang terlibat dalam perumusan kebijakan energi nasional. “Kenaikan harga BBM selalu berimplikasi pada kenaikan harga kebutuhan pokok. Rakyat kecil, petani, nelayan, buruh, pengemudi transportasi, dan pelaku UMKM adalah yang paling terpengaruh oleh kebijakan ini,” pungkasnya.

Lebih lanjut, Eko meminta agar Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memanggil Menteri ESDM untuk memberikan penjelasan terbuka mengenai alasan dan dasar kebijakan kenaikan harga BBM yang dianggap akan menurunkan daya beli masyarakat.

Energi sebagai Kebutuhan Strategis

Eko menegaskan bahwa akses terhadap energi adalah kebutuhan strategis bagi rakyat. “Setiap kebijakan yang berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat harus didasarkan pada kepentingan rakyat, bukan hanya pertimbangan administratif dan fiskal semata,” katanya. Ia menekankan bahwa langkah-langkah yang diambil seharusnya tidak membebani rakyat lebih jauh.

Kebijakan pemerintah sebelumnya menyebabkan harga BBM non-subsidi milik Pertamina, jenis Pertamax (RON 92), meningkat dari Rp12.300 menjadi Rp16.250 per liter pada Rabu, 10 Juni 2026. Kebijakan tersebut telah memicu reaksi masyarakat dan berbagai elemen organisasi, yang mendesak pemerintah untuk mempertimbangkan kembali setiap keputusan yang dapat berdampak langsung pada kehidupan sehari-hari rakyat.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button