Politik

Daya Beli Masyarakat Tergerus Akibat Kenaikan BBM Subsidi!

Jakarta, Maret.id — Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PKS, Ateng Sutisna, menegaskan bahwa pemerintah masih memiliki ruang untuk mempertahankan harga Pertalite. Menurutnya, hal ini dapat dilakukan selama distribusi subsidi dapat diatur dengan tepat dan disiplin fiskal tetap terjaga.

Pada 10 Juni 2026, PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra Niaga telah menyesuaikan harga BBM nonsubsidi jenis Pertamax (RON 92) dari Rp12.300 per liter menjadi Rp16.250 per liter, mencatatkan kenaikan sekitar 32,11 persen. Kenaikan juga terjadi pada Pertamax Green 95, yang naik dari Rp12.900 menjadi Rp17.000 per liter.

Pengaruh Kenaikan Harga Minyak Global

Kenaikan harga ini merupakan dampak dari tekanan eksternal, terutama lonjakan harga minyak mentah dunia dan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat. Ateng menjelaskan bahwa masyarakat harus memahami bahwa kondisi ini tidak serta merta menyebabkan kenaikan harga Pertalite.

Dia menekankan, “Pemerintah masih memiliki instrumen untuk mempertahankan harga BBM subsidi jika distribusi dan pengelolaan fiskal dilakukan secara disiplin,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya pada 14 Juni 2026.

Tantangan Anggaran dan Defisit Fiskal

Salah satu tantangan yang dihadapi adalah tekanan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ateng menjelaskan bahwa setiap kenaikan US$1 per barel di atas asumsi harga minyak dalam APBN dapat memperlebar defisit fiskal hingga Rp6,8 triliun. Selain itu, setiap pelemahan nilai tukar rupiah sebesar Rp100 per dolar AS juga menambah beban fiskal sekitar Rp800 miliar.

“Situasi ini mengharuskan pemerintah untuk mengalokasikan anggaran yang semakin besar guna menjaga stabilitas harga energi bersubsidi,” tambahnya. Hingga April 2026, total subsidi dan kompensasi energi yang dialokasikan mencapai Rp153,1 triliun.

Risiko Perpindahan Konsumen

Ateng menegaskan bahwa ancaman terbesar bukanlah kenaikan harga minyak dunia, melainkan potensi perpindahan konsumen dari Pertamax ke Pertalite yang dapat terjadi akibat perbedaan harga yang semakin signifikan. “Jika tidak dikelola dengan baik, ini akan menyebabkan migrasi pengguna secara masif,” ucapnya tegas.

Kuota Pertalite untuk tahun 2026 telah ditetapkan sebesar 29,2 juta kiloliter. Jika terjadi lonjakan konsumsi dari pengguna kendaraan kelas menengah yang beralih dari Pertamax, kuota tersebut dapat berisiko tidak mencukupi hingga akhir tahun, yang dapat memengaruhi ketahanan pasokan.

Sebagai solusinya, Ateng menyarankan agar pemerintah tidak menaikkan harga Pertalite, melainkan mempercepat penataan penerima BBM subsidi agar tepat sasaran. “Subsidi harus diarahkan kepada yang benar-benar membutuhkan,” ujarnya.

Pemerintah diharapkan segera merevisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 untuk mengatur distribusi BBM subsidi lebih efektif. Pembatasan konsumen berdasarkan kriteria kendaraan dan kemampuan ekonomi menjadi langkah lebih rasional dibandingkan menaikkan harga.

Ateng juga menekankan pentingnya memperkuat sistem distribusi berbasis digital untuk mengurangi kebocoran subsidi. “Selama harga minyak dunia belum bertahan di atas US$100 per barel dan distribusi BBM subsidi dikelola dengan baik, tidak ada alasan mendesak untuk menaikkan harga Pertalite,” tuturnya.

Menutup pernyataannya, Ateng menekankan, “Pemerintah harus fokus pada ketepatan sasaran subsidi dan menjaga daya beli rakyat agar tetap terjaga.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button