MUI Tolak Rehabilitasi Pelaku Pesta Gay dan Desak Sanksi Pidana!

Jakarta, Maret.id — Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH M Cholil Nafis, mengemukakan bahwa tindakan penyimpangan seksual sesama jenis seharusnya dihadapi dengan sanksi pidana yang tegas. Menurutnya, hal ini perlu diterapkan demi memberikan efek jera dan bukan hanya sekadar melalui program rehabilitasi yang dianggap tidak memadai.
Kiai Cholil menegaskan, “Saya pikir ya enggak cukup. Karena tidak ada hukuman yang tegas, akhirnya kan mempunyai kreasi sendiri.” Pernyataan ini disampaikan menanggapi langkah beberapa otoritas daerah yang memilih pendekatan rehabilitasi dengan wacana mengisolasi remaja-remaja yang terlibat dalam aktivitas sesama jenis ke fasilitas militer.
MUI Kritik Pendekatan Rehabilitasi
MUI berpendapat bahwa upaya pembinaan melalui rehabilitasi tidak akan pernah cukup tanpa adanya kepastian hukum yang mengikat. Kiai Cholil menjelaskan, “Ruang kompromi seperti rehabilitasi bagi pelaku hubungan sesama jenis dinilai tidak mendidik masyarakat untuk melihat tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius.” Dengan demikian, penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat membentengi publik dari perilaku menyimpang tersebut.
Kiai Cholil lebih lanjut memaparkan bahwa dalam kerangka hukum Islam, pelaku LGBT seharusnya menerima sanksi yang setimpal. “Tidak ada pelaku LGBT direhabilitasi, karena yang ada justru dihukum seperti halnya perzinaan, bahkan melebihi perzinaan,” ungkapnya. Pernyataan ini menegaskan bahwa ia secara pribadi tidak mendukung upaya rehabilitasi yang dianggap tidak tegas.
Argumen MUI tentang Sanksi Pidana
Menurut Kiai Cholil, tuntutan untuk memberikan hukuman pidana bukanlah muncul dari kebencian terhadap individu pelakunya. “Sebaliknya, penegakan hukum yang rigid merupakan bentuk kepedulian untuk menyelamatkan moralitas bangsa dan manusia,” jelasnya.
Lebih jauh, ia menjelaskan, “Maka dihukum itu bukan benci pada orangnya, (tapi) benci terhadap perilakunya agar orang itu kembali pada yang benar.” Kiai Cholil mengingatkan agar masyarakat tidak melihat sanksi pidana sebagai tindakan yang bersifat menghujat, melainkan sebagai upaya untuk mengembalikan individu kepada fitrahnya.
Peringatan tentang Resiko Permisifitas
Kiai Cholil menyatakan bahwa membiarkan pelaku penyimpangan seksual di ruang publik hanya dengan program rehabilitasi tanpa adanya vonis hukum yang pasti dapat meningkatkan risiko permisifitas dalam masyarakat. “Hal ini berpotensi membuat masyarakat menjadi lebih menerima perilaku yang menyimpang,” tegasnya.
MUI berharap agar isu ini menjadi perhatian serius bagi pembuat kebijakan. Penegakan hukum yang jelas dan konsekuen diharapkan dapat menciptakan masyarakat yang lebih disiplin dan menjunjung tinggi norma-norma yang berlaku.





