Politik

Kejagung Harus Bongkar Keterlibatan Pejabat Dalam Kasus Korupsi MBG!

Jakarta, Maret.id — Harapan untuk penuntasan kasus dugaan korupsi di Indonesia disampaikan oleh Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politika, Hukum, dan Keamanan. Penyampaian ini muncul setelah terdapat 26 nama yang diduga terlibat dalam perkara yang melibatkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana.

Pernyataan Mahfud MD

“Di Indonesia ini memang sudah rusak korupsi. Pejabat-pejabat ikut di dalam proyek-proyek pemerintah yang seharusnya dia awasi dan buat kebijakannya, malah ikut di situ,” kata Mahfud MD melalui kanal YouTube pribadinya. Pernyataan ini diungkapkan pada hari Rabu, 17 Juni 2026, yang menunjukkan keprihatinannya terhadap kondisi korupsi yang masih merajalela.

Dalam konteks ini, Mahfud mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang terus mengusut kasus korupsi Program MBG. Namun, ia menekankan bahwa penyidik tidak boleh berhenti hanya pada lima tersangka yang telah ditetapkan. “Kami berharap penyidikan terus dilakukan sehingga lebih banyak pihak yang terlibat bisa diusut,” tambahnya.

Informasi yang Belum Terverifikasi

Mahfud menyatakan bahwa informasi mengenai 26 nama yang muncul dalam kasus ini belum dapat dipastikan kebenarannya. Nama-nama tersebut terungkap setelah penemuan baru dari penyitaan telepon genggam dalam proses penyidikan. Ia juga menilai adanya polemik yang berkaitan dengan nama-nama yang memiliki hubungan dengan pejabat penting negara, termasuk anggota keluarga menteri.

Mahfud meminta masyarakat untuk bersabar dan menunggu hasil proses hukum yang sedang berlangsung. Ia berharap, dengan momen ini, Kejaksaan Agung dapat memanfaatkan dukungan publik dalam upaya pengusutan yang transparan dan mendalam. “Kami ingin momentum ini dimanfaatkan agar kasus ini diusut tuntas,” tegasnya.

Kejaksaan Agung dan Tindak Lanjut

Lebih lanjut, Mahfud menambahkan bahwa komitmen Kejaksaan Agung dalam mengusut kasus korupsi tersebut akan terlihat dari perkembangan penyidikan hingga proses persidangan. “Kejaksaan harus bisa memberikan penjelasan yang komprehensif. Dalam proses penanganan ini, akan terlihat, di-update hari ini begini, kemudian dalam keseluruhan dakwaan akan terbaca mana orang yang dilindungi dan mana yang tidak,” ujar Mahfud.

Sebelumnya, Kejaksanaan Agung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan tata kelola Program MBG periode 2025-2026. Nama-nama yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain Dadan Hindayana, mantan Kepala BGN, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, dan Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button