DPRD Jombang Revisi Perda Pilkades: Sinyal Koalisi Taktis!

Jakarta, Maret.id — Komisi A DPRD Kabupaten Jombang menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pada Rabu, 17 Juni 2026. Pertemuan ini bertujuan untuk membahas rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Revisi ini diperlukan agar regulasi di tingkat daerah tetap mengikuti perkembangan hukum tata kelola desa secara nasional. Ketua Komisi A DPRD Jombang, Totok Hadi Riswanto, menyatakan pentingnya pembahasan ini untuk mengevaluasi kesiapan pemerintah daerah dalam menyesuaikan regulasi desa dengan perkembangan peraturan perundang-undangan terbaru.
Menurut Totok, aturan yang ada saat ini sudah lama dan membutuhkan pembaruan. Proses revisi Perda ini tidak hanya akan menyelaraskan dengan kebijakan pemerintah pusat, tetapi juga menjadi saluran bagi suara masyarakat terkait prosedur serah terima jabatan (sertijab) kepala desa.
“Dalam RDP ini, kami mengundang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk membahas berbagai persoalan pemerintahan desa, termasuk aspirasi masyarakat terkait sertijab kepala desa,” jelasnya lebih lanjut. Ia menekankan bahwa hasil RDP menunjukkan adanya rencana perubahan Perda untuk memastikan kepatuhan pada peraturan yang berlaku saat ini.
DPRD berkomitmen untuk mengawal proses ini dengan seksama, mulai dari tahap penyusunan draf awal hingga pembahasan final di legislatif. Hal ini dimaksudkan agar payung hukum baru dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat di lapangan.
Dari pihak eksekutif, Sekretaris DPMD Kabupaten Jombang, Rika Paur Fibriamayusi, menyatakan bahwa langkah perubahan regulasi tersebut telah memasuki jalur birokrasi yang tepat. Ia mengungkapkan bahwa revisi Perda Nomor 4 Tahun 2016 kini telah resmi masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.
“Sebagai langkah awal, kami sedang mempercepat penyusunan naskah akademik (NA) yang akan menjadi draf komparatif serta landasan filosofis-yuridis dalam merumuskan perubahan pasal-pasal di dalam perda,” tambah Rika. Dengan ditetapkannya Perda Pilkades dalam Propemperda 2026, diharapkan proses revisi dapat berjalan lancar dan efektif.
Melalui langkah-langkah konkret ini, DPRD dan DPMD Kabupaten Jombang berusaha memfasilitasi kebutuhan masyarakat dan memastikan bahwa regulasi yang ada dapat menjawab tantangan dan dinamika yang ada di tingkat desa.
Dengan revisi ini, diharapkan agar proses pemilihan kepala desa di Kabupaten Jombang dapat berlangsung lebih transparan dan berlandaskan pada hukum yang jelas serta aspirasi masyarakat yang berkembang.





