Politik

DPRD Trenggalek: Manuver Cerdas Atasi Batas Belanja PPPK

Jakarta, Maret.id — Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mengantisipasi dampak kebijakan pemerintah yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hal ini bertujuan menjaga keberlangsungan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Optimalkan Pendapatan Daerah untuk Kesejahteraan

Doding menegaskan bahwa DPRD akan berjuang agar kebijakan pembatasan ini tidak berujung pada pengurangan jumlah PPPK di daerahnya. “Kami akan berusaha agar tidak ada pengurangan pegawai,” ungkapnya. Upaya ini bertujuan agar ruang anggaran Pemkab tetap aman tanpa harus merugikan pegawai.

Kebijakan pembatasan belanja pegawai ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Doding menambahkan bahwa belanja pegawai di Kabupaten Trenggalek saat ini telah mencapai sekitar Rp818 miliar, sementara batas maksimal sesuai ketentuan berkisar di angka Rp600 miliar.

Tantangan dalam Penerapan Kebijakan Baru

Dodi menyatakan bahwa penerapan kebijakan ini akan menjadi tantangan bagi Trenggalek dan daerah-daerah lain di Jawa Timur yang menghadapi permasalahan serupa, di mana proporsi belanja pegawainya masih melebihi batas yang telah ditetapkan.

Dia menjelaskan bahwa PPPK, yang statusnya berbasis kontrak, adalah kelompok pegawai yang paling terdampak dari pembatasan ini. Berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki status tetap, pengurangan untuk PPPK dianggap lebih mungkin terjadi.

“Dalam hal ini, kami berusaha keras agar kondisi tersebut tidak terjadi di Trenggalek,” tegas Doding, sembari berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah-langkah strategis untuk memperluas sumber pendapatan.

Strategi Meningkatkan PAD dan Upaya Sinergi

DPRD mendorong Pemkab untuk mengoptimalkan sektor pariwisata, jasa, dan potensi ekonomi lainnya sebagai instrumen untuk meningkatkan PAD. Dengan demikian, ketergantungan terhadap dana transfer pusat dapat berkurang, dan APBD bisa lebih kuat.

“Solusinya harus kreatif dalam memaksimalkan potensi PAD,” ungkapnya. Dalam konteks ini, Doding juga meyakini bahwa pemerintah eksekutif mampu mencari terobosan untuk menguatkan APBD di masa depan.

Di samping tekanan terhadap belanja pegawai, ia mengingatkan bahwa pemerintah juga wajib memenuhi sejumlah ketentuan mandatory spending, seperti alokasi untuk pendidikan minimal 20 persen, kesehatan 10 persen, dan infrastruktur 40 persen dari kapasitas anggaran daerah.

Menghadapi hal tersebut, DPRD Trenggalek dan pemerintah daerah telah mulai melakukan sinkronisasi perencanaan menjelang pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027.

Doding mengungkapkan bahwa pembahasan KUA-PPAS merupakan momentum penting untuk memastikan arah pembangunan daerah berlangsung lebih efektif dan terukur serta berfokus pada kebutuhan masyarakat.

“Kami mengingatkan jajaran eksekutif agar fokus dan serius dalam membahas APBD 2027. Program-program yang disusun harus benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan memperkuat pembangunan daerah,” ujarnya.

Melalui perencanaan yang matang, penguatan pendapatan daerah, serta sinergi yang baik antara legislatif dan eksekutif, Doding berharap Trenggalek dapat memenuhi ketentuan fiskal nasional tanpa mengorbankan pelayanan publik dan keberlangsungan tenaga kerja di daerah.

Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan APBD 2027 tidak hanya memenuhi aspek kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga berfungsi sebagai instrumen untuk mendorong pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Trenggalek.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button