Pelemahan Rupiah Berkepanjangan Ancam Stabilitas Sektor Riil dan Perbankan!

Jakarta, Maret.id — Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PKB, Tommy Kurniawan, mengungkapkan bahwa kondisi terkini memberikan tekanan signifikan terhadap nilai tukar rupiah. Nilai tukar rupiah pernah mencatatkan level terendah dalam sejarah modern Indonesia, yang mencapai kisaran Rp17.400 hingga Rp18.100 per dolar AS. Namun, saat ini rupiah telah menunjukkan penguatan, dengan posisi terkini di sekitar Rp17.700 per dolar AS.
Pentingnya Memperhatikan Stabilitas Ekonomi
Pernyataan tersebut disampaikan Tommy dalam sebuah Diskusi Publik bertajuk “Rupiah Melemah Ancaman Stabilitas Ekonomi dan Perbankan: Menakar Kesiapan BI dan LPS.” Acara ini berlangsung di ruang rapat Fraksi PKB DPR di Gedung Nusantara pada Kamis, 18 Juni 2026. Dia menekankan bahwa pelemahan nilai tukar rupiah menjadi isu yang harus diperhatikan secara serius.
“Dampak dari pelemahan tersebut tidak hanya memengaruhi sektor riil dengan naiknya biaya impor dan tekanan inflasi, tetapi berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan,” tegasnya. Menurutnya, hal ini berkaitan dengan peningkatan risiko pasar, risiko kredit, dan risiko likuiditas yang dapat muncul jika tidak ditangani dengan baik.
Risiko Terhadap Sektor Perbankan
Tommy, yang akrab disapa Tomkur, menjelaskan bahwa depresiasi nilai tukar yang berlangsung pada jangka panjang dapat menambah beban kewajiban perusahaan-perusahaan dengan utang dalam valuta asing. Sektor-sektor yang tergantung pada impor bahan baku dan pembiayaan eksternal berpotensi mengalami kesulitan lebih besar.
“Jika situasi ini tidak dikelola dengan baik, maka kemampuan pembayaran debitur dapat menurun, yang pada akhirnya memengaruhi kualitas aset perbankan,” ujarnya. Oleh karena itu, ia mendorong perlunya koordinasi yang kuat antara otoritas moneter, fiskal, dan sektor jasa keuangan.
Kondisi Sektor Perbankan Nasional
Meski menghadapi tantangan di tingkat global, Tomkur menilai bahwa kinerja sektor perbankan nasional hingga Semester I Tahun 2026 masih cukup resilient. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga April 2026, kredit perbankan tumbuh 9,98 persen secara tahunan, mencapai Rp8.755 triliun. Sementara itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) meningkat 11,39 persen menjadi Rp10.077 triliun.
“Data ini menunjukkan bahwa aktivitas ekonomi dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan masih terjaga meskipun pasar keuangan global tertekan,” kata Tommy. Di sisi lain, rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) sektor perbankan nasional pada April 2026 tercatat sebesar 23,97 persen, menandakan bahwa industri perbankan memiliki bantalan modal yang kuat.
Dari aspek likuiditas, kondisi juga dinilai memadai, dengan Liquidity Coverage Ratio (LCR) mencapai 192,37 persen, hampir dua kali lipat dari batas minimum yang diwajibkan. Namun, Tomkur mengingatkan bahwa risiko terhadap kualitas kredit tetap harus diantisipasi.
“Dampak dari pelemahan nilai tukar cenderung muncul dalam jeda waktu, terutama pada Semester II Tahun 2026,” tambahnya. Meskipun indikator sektor keuangan pada Semester I Tahun 2026 menunjukkan kekuatan, beberapa risiko perlu diperhatikan dengan cermat.
Risiko tersebut mencakup kemungkinan peningkatan risiko kredit yang dihadapi oleh sektor usaha dengan beban utang luar negeri tinggi. Ketidakpastian global serta pelemahan nilai tukar juga dapat memicu arus keluar modal, yang pada gilirannya meningkatkan volatilitas pasar keuangan domestik. Jika kedua risiko ini tidak dikelola dengan baik, maka dapat mendatangkan tekanan yang serius bagi sektor perbankan nasional.





