Politik

Manuver DPRD Jatim: Minta Gaji Guru Segera Cair!

Jakarta, Maret.id — Komisi E DPRD Jawa Timur mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk lebih agresif dalam memperjuangkan dukungan pendanaan dari pemerintah pusat. Tuntutan ini muncul menyusul keterlambatan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi 35.680 guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah tersebut.

Kekurangan Pembayaran THR dan Gaji ke-13

Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Sri Untari Bisowarno, mengungkapkan bahwa total kekurangan pembayaran THR dan Gaji ke-13 bagi guru ASN mencapai sekitar Rp274,57 miliar. Dalam pernyataannya, ia menekankan pentingnya Pemerintah Provinsi Jatim untuk segera memperjuangkan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) agar hak-hak para guru dapat terpenuhi tanpa penundaan lebih lanjut.

“Sebagai Ketua Komisi E sekaligus anggota Badan Anggaran, saya meminta Pemerintah Provinsi melalui Gubernur untuk terus berupaya kepada pemerintah pusat, terutama Kementerian Dalam Negeri dan kementerian terkait, agar Jawa Timur memperoleh dukungan pendanaan melalui DAU,” kata Untari setelah rapat dengan Badan Anggaran DPRD Jatim pada Jumat (19/6/2026).

Partisipasi Forum Komunikasi Tunjangan Profesi Guru

Sri Untari menjelaskan bahwa isu ini telah disampaikan oleh Forum Komunikasi Tunjangan Profesi Guru (FK-TPG) dan Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam (AGPAI) Jawa Timur dalam audiensi yang berlangsung pada 9 Juni 2026. Komisi E kemudian membawa masalah ini ke forum Badan Anggaran guna mencari solusi resmi.

“Pembayaran yang terlambat tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut hak ribuan guru yang berperan penting dalam pelayanan pendidikan,” ungkapnya. Politisi dari PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa negara harus berkomitmen untuk memastikan hak-hak para guru terpenuhi tanpa adanya alasan administratif yang memperlambat proses pembayaran.

Faktor Kendala dan Penegasan Penyelesaian

Dinas Pendidikan Jawa Timur, dalam penjelasannya kepada Ombudsman Republik Indonesia, mengungkapkan bahwa keterlambatan pembayaran dipengaruhi oleh sejumlah faktor administratif. Proses verifikasi data penerima Tunjangan Profesi Guru serta koordinasi antar instansi menjadi salah satu isu yang perlu diatasi.

“Yang dibutuhkan para guru saat ini bukan sekadar penjelasan, tetapi kepastian mengenai kapan hak-hak mereka akan dibayarkan. Seluruh instrumen pemerintah daerah harus bergerak dalam hal ini,” tegas Untari. Ia menambahkan bahwa Komisi E DPRD Jawa Timur akan terus mengawasi dan mendorong penyelesaian masalah ini melalui fungsi pengawasan dan pembahasan anggaran.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa ini bukan sekadar masalah angka Rp274 miliar dalam dokumen anggaran, melainkan menyangkut kesejahteraan 35.680 guru ASN dan keluarganya. “Negara harus memastikan hak mereka terpenuhi,” pungkasnya, menekankan pentingnya perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan guru di Jawa Timur.

Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia menyatakan bahwa Dinas Pendidikan Jawa Timur telah melakukan usaha untuk menyelesaikan masalah ini, termasuk berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. Namun hingga saat ini, kepastian pendanaan untuk pembayaran THR dan Gaji ke-13 masih belum ada.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button