Politik

Ombudsman Desak Penjelasan atas Halangan Sidak di Lapas Cibinong!

Jakarta, Maret.id — Insiden penghalangan akses pemantauan oleh Ombudsman RI di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong menuai kritik tajam. Kegiatan tersebut, yang bertujuan untuk meninjau pelayanan publik dan pemenuhan hak asasi manusia bagi warga binaan, terhambat akibat tindakan yang dinilai tidak konsisten dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Tindakan Penghalangan oleh Lapas

Kunjungan ini dipimpin oleh Siti Uswatun Hasanah, Kepala Keasistenan Utama II Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Ombudsman RI, yang mengungkapkan kekecewaannya. Menurutnya, tindakan penghalangan tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, yang memberikan kewenangan kepada Ombudsman untuk melakukan investigasi secara mandiri tanpa pemberitahuan terlebih dahulu ke lembaga pelayanan publik termasuk lembaga pemasyarakatan.

Kehadiran Ombudsman RI bertujuan untuk memastikan tidak adanya praktik kekerasan dan hak-hak seluruh warga binaan terpenuhi. Tim Ombudsman berusaha untuk berdialog langsung dengan sejumlah warga binaan untuk mendapatkan gambaran yang akurat tentang kondisi di dalam lapas.

Komitmen Lapas Cibinong Dipertanyakan

Siti Uswatun mempertanyakan komitmen Lapas Kelas IIA Cibinong dalam mendukung upaya pencegahan penyiksaan. Dia menegaskan bahwa keterbukaan dalam pengawasan merupakan indikator penting bagi institusi untuk menghormati hak asasi manusia. “Kami mempertanyakan komitmen Lapas Kelas IIA Cibinong terhadap upaya pencegahan penyiksaan apabila akses pengawasan yang sah justru dihambat,” tutur Siti.

Ombudsman RI juga mencatat bahwa tim pengawas telah menyampaikan surat tugas beserta tujuan yang jelas. Namun, setelah menunggu hampir dua jam, mereka diberitahu bahwa akses untuk melakukan pemeriksaan tidak dapat diberikan. Situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dalam pengelolaan layanan pemasyarakatan.

Pentingnya Pengawasan Independen

Ombudsman menegaskan bahwa pengawasan independen merupakan alat penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap lembaga pemasyarakatan. Kegiatan pemantauan yang dilakukan dengan benar seharusnya tidak mengalami hambatan yang berarti. “Prinsipnya sederhana, apabila tidak ada yang disembunyikan dan seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan, maka tidak seharusnya ada keberatan terhadap pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman,” ujar Siti.

Sebagai perbandingan, kunjungan yang sama oleh Ombudsman di Lapas Kelas I Medan pada hari yang sama berlangsung tanpa masalah. Di lokasi tersebut, anggota Ombudsman RI dapat memantau fasilitas yang ada untuk warga binaan dengan baik.

Ombudsman RI ikut bekerja sama dengan beberapa lembaga dalam upaya perlindungan hak asasi manusia, di antaranya Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan KPAI. Sebelum insiden di Lapas Kelas IIA Cibinong, rangkaian pengawasan oleh anggota KuPP telah dilakukan di beberapa tempat dengan hasil yang positif, menandakan pentingnya kolaborasi dalam menjaga hak-hak warga binaan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button