Politik

Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap, Pengacara Soroti Prosedur Penyidik yang Ambigu!

Jakarta, Maret.id — Salah satu anggota tim kuasa hukum Roy Suryo, Petrus Selestinus, mengungkapkan bahwa mereka mendapatkan informasi mengenai penangkapan kliennya dari keluarga terdekat. Ia melaporkan bahwa pada hari ini, Jumat, 19 Juni 2026, sekitar pukul 07.00 WIB, Roy Suryo Notodiprojo dilaporkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Petrus juga menyampaikan bahwa dokter Tifauzia Tyassuma turut ditangkap dalam waktu bersamaan. Penangkapan dokter Tifa terjadi di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB. Hal ini memicu respon dari kuasa hukum yang menyayangkan tindakan tersebut dan menilai bahwa upaya penangkapan tersebut tidak perlu.

Penangkapan yang Dipertanyakan

Menurut Petrus, tindakan penyidik Polda Metro Jaya merupakan upaya paksa yang tidak dibenarkan, mengingat kedua kliennya selama ini selalu bersikap kooperatif. “Klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan Wajib Lapor (WL),” terangnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa jika tindakan penangkapan tersebut terkait dengan tahapan kedua proses hukum —mengacu pada informasi bahwa berkas perkara telah lengkap— seharusnya hal itu bisa dilakukan melalui Surat Panggilan resmi, bukan dengan cara represif. “Tindakan tersebut seharusnya tidak dilakukan dengan upaya paksa,” imbuh Petrus.

Kontroversi Kasus Ijazah Palsu

Sejak November 2025, Roy Suryo dan dokter Tifa telah menyandang status tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu yang melibatkan Presiden Joko Widodo. Kasus ini telah menimbulkan banyak perhatian publik, terutama mengingat situasi politik saat ini.

Belakangan ini, Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada awal Juni 2026. Situasi ini sangat mengemuka di kalangan pengamat politik dan hukum, yang mempertanyakan kecepatan proses hukum yang diterapkan di kasus ini.

Tanggapan Pihak Kepolisian Masih Ditunggu

Redaksi telah berupaya mengonfirmasi informasi mengenai penangkapan dan status hukum kedua tersangka kepada Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto. Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian mengenai proses hukum yang sedang berlangsung.

Kasus ini menyoroti dinamika hubungan politik dan hukum di Indonesia, di mana tindakan hukum sering kali menciptakan kerumitan dan reaksi dari berbagai pihak. Mengingat pentingnya kasus ini, banyak pihak menunggu langkah selanjutnya dari otoritas yang berwenang.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button