Said Abdullah Dorong Tarif Cukai Afirmatif untuk Pabrikan Rokok Golongan III di DPD PDI Perjuangan Jawa Timur Demi Dukungan Ekonomi Daerah

Jakarta, Maret.id — Anggota Komisi XI DPR RI sekaligus Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, mendorong penerapan kebijakan afirmatif tarif cukai untuk pabrikan rokok golongan III. Langkah ini diharapkan dapat menjaga lapangan kerja, meningkatkan penerimaan negara, serta mengurangi peredaran rokok ilegal.
Said menekankan pentingnya memberikan perhatian khusus terhadap struktur industri rokok di Indonesia. Banyak pabrikan golongan III di daerah seperti Madura yang beroperasi dalam skala kecil hingga menengah.
Menurutnya, penyederhanaan tarif cukai tanpa mempertimbangkan karakteristik industri tersebut dapat menambah tekanan pada usaha yang masih berjuang di tengah tantangan ekonomi. “Kita harus memahami karakter industri rokok di Indonesia… Jika tarif cukainya terlalu berat, mereka akan kesulitan bertahan,” tegas Said.
Ia menambahkan bahwa industri hasil tembakau memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian daerah. Di Madura, sektor ini menyerap lebih dari 186 ribu tenaga kerja langsung, serta berjasa dalam keseluruhan aktivitas ekonomi daerah.
Said menilai kondisi ini mendasari urgensi kebijakan afirmatif untuk pabrikan golongan III agar dapat terus berkembang secara legal. Ia juga menunjukkan bahwa tingginya beban cukai bisa mendorong pelaku usaha beralih ke penggunaan pita cukai ilegal.
Salah satu usulan Said adalah pemberian insentif tarif cukai sebesar Rp300 per batang bagi pabrikan golongan III yang beroperasi kurang dari 20 tahun. “Kalau diberikan tarif yang lebih afirmatif, mereka akan memilih menggunakan cukai legal,” imbuh Said.
Dia meyakini bahwa kebijakan afirmatif tidak akan mengurangi penerimaan negara. Sebaliknya, peningkatan jumlah produsen yang mematuhi aturan dapat memperluas basis pajak dan meningkatkan penerimaan cukai.
Said berpendapat bahwa solusi untuk masalah industri rokok golongan III bukanlah dengan menambah lapisan tarif, melainkan dengan penyesuaian kebijakan yang mendukung keberlangsungan usaha kecil dan menengah. “Yang diperlukan sebenarnya bukan penambahan layer tarif, tetapi kebijakan afirmatif untuk golongan III,” ungkapnya.
Walaupun mendukung insentif untuk pelaku usaha kecil, Said menegaskan perlunya sanksi tegas bagi pabrikan yang masih menggunakan pita cukai palsu setelah diberi kemudahan. Pendekatan insentif dan penegakan hukum harus berjalan beriringan.
“Kalau kebijakan afirmatif sudah diberikan tetapi masih menggunakan cukai palsu, saya setuju diberikan sanksi hukum dan denda yang berat,” pungkas Said.





