Politik

Kasus Blueray Cargo Mulai Seret BPOM dan Kemendag Dalam Penyelidikan Dugaan Pelanggaran Regulasi Perdagangan

Jakarta, Maret.id — Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, menekankan pentingnya publik memahami bahwa Bea Cukai bukanlah satu-satunya entitas dalam sistem impor.

Sitorus menjelaskan bahwa sebelum barang tiba di pelabuhan, para importir harus melalui berbagai proses administratif dan perizinan yang melibatkan banyak kementerian dan lembaga.

Proses tersebut mencakup Nomor Induk Berusaha (NIB), Angka Pengenal Importir (API), sistem OSS, persetujuan impor, klasifikasi HS Code, hingga izin teknis yang berbeda menurut jenis barang.

Berbagai institusi terlibat dalam tahap-tahap ini, termasuk Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, BPOM, Karantina, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta lembaga standardisasi.

“Secara sistem, sangat sulit mengatakan bahwa seluruh proses impor hanya ditentukan oleh satu institusi,” kata Sitorus.

Dia menambahkan bahwa meskipun pada saat barang tiba di pelabuhan, peran Bea Cukai menjadi dominan, banyak keputusan tetap bergantung pada dokumen yang diterbitkan oleh instansi lain.

“Bea Cukai adalah pintu masuk. Tetapi banyak kunci pintu berada di instansi lain,” tuturnya.

Isu mengenai keterlibatan instansi lain semakin diperkuat setelah sidang di bulan Juni 2026. Dalam persidangan tersebut, jaksa KPK membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) dari salah satu terdakwa, Andri, yang menjabat Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo.

Keterangan dalam BAP itu mencakup dugaan penyerahan uang kepada sejumlah pihak di luar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Ada penyebutan dugaan pemberian kepada pejabat di lingkungan BPOM dan Kementerian Perdagangan, fakta yang menarik perhatian karena perkara ini sering dipandang sebagai isu yang berpusat pada Bea Cukai.

“Kalau sistem impor melibatkan banyak institusi, maka secara logika audit sistem, pengujian juga seharusnya tidak berhenti pada satu institusi,” jelasnya.

Sitorus berpendapat bahwa fokus utama tidak seharusnya hanya pada siapa yang menerima dan memberi uang. Yang lebih penting adalah memahami bagaimana sistem bisa mengizinkan praktik tersebut terjadi.

Dia menambahkan, jika benar ada pengondisian dalam jalur pemeriksaan, dokumen, izin, dan pemeriksaan fisik barang, pertanyaannya adalah apakah seluruh proses tersebut bisa dilakukan oleh satu kelompok pejabat.

“Dalam sistem impor modern yang melibatkan banyak institusi, itu sangat sulit dibayangkan,” pungkasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button