Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Berikan Hukuman Setimpal Sesuai Hukum yang Berlaku

Jakarta, Maret.id — Anggota Komisi XIII DPR dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan bahwa kasus yang sedang diperbincangkan melanggar hak asasi manusia (HAM) dan merupakan kejahatan luar biasa yang tidak boleh dianggap remeh.
“Itu merupakan kejahatan luar biasa yang tidak hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga merampas martabat, kemerdekaan, dan hak asasi manusia korban secara sistematis dalam jangka waktu yang sangat panjang,” tutur Rieke dalam keterangannya pada Senin, 22 Juni 2026.
Informasi yang berkembang di publik mengindikasikan bahwa korban mengalami berbagai bentuk kekerasan yang sangat sadis. Di antara bentuk tersebut adalah kerusakan pada mata, luka berat pada bibir, kehilangan gigi, infeksi serius pada kepala, hingga menimbulkan belatung.
Dugaan juga menyebutkan adanya luka akibat sabetan senjata tajam pada kaki dan pembatasan makanan yang ekstrem, di mana korban hanya diberikan makan sekali dalam sehari serta dipaksa tidur di kamar mandi. Keluarga korban baru mengetahui kondisi sebenarnya setelah korban dalam keadaan kritis dan dirawat di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Menurut Rieke, kasus yang menimpa Yuvita Tri Rezeki tidak boleh dikategorikan sebagai peristiwa pidana biasa atau sekadar penganiayaan. “Aparat penegak hukum harus menggunakan pendekatan pidana berlapis agar seluruh dimensi kejahatan dapat terungkap dan dipertanggungjawabkan secara hukum,” imbuh Rieke.
Rieke menilai penahanan, pengurungan, atau pembatasan kebebasan korban selama bertahun-tahun merupakan perampasan kemerdekaan yang dapat dikenakan Pasal 446 dan Pasal 447 KUHP Nasional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. “Perbuatan ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak dasar setiap warga negara untuk hidup bebas dari penahanan atau penyekapan yang melawan hukum,” tegasnya.
Luka berat dan penderitaan fisik yang dialami korban menunjukkan adanya dugaan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 466 KUHP Nasional. “Bentuk kekerasan yang dialami korban mengindikasikan adanya tindakan yang disengaja dan dilakukan dalam kurun waktu panjang sehingga mengakibatkan penderitaan fisik yang sangat berat,” tegas Rieke.
Terkait dengan dugaan kekerasan seksual, Rieke meminta aparat menerapkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, terutama Pasal 4, Pasal 6, dan Pasal 13. “Ketentuan tersebut memberikan ancaman pidana yang berat terhadap pelaku kekerasan seksual, dengan hukuman yang dapat mencapai 12 tahun penjara, tergantung pada bentuk dan pembuktian tindak pidana,” imbuhnya.
Rieke juga menyerukan penyelidikan lebih dalam mengenai kemungkinan adanya pola kejahatan berulang sesuai prinsip perbuatan berlanjut yang diatur dalam Pasal 64 KUHP. “Tangkap Taufik Hidayat yang hingga saat ini berstatus buronan!” pungkas Rieke.





