Ayah Cabuli Anak Angkat Selama 1 Tahun di Tengah Peningkatan Kasus Kekerasan Anak di Indonesia

Jakarta, Maret.id — Kasus pencabulan yang melibatkan anak di bawah umur kini sedang ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri. Kombes Teuku Arsya, Kasat Resmob Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa pelaku melakukan tindakan pencabulan terhadap anak angkatnya yang berusia 11 tahun secara berulang kali.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di wilayah Depok, Bogor, dan Jakarta Selatan antara Juli 2024 dan Juli 2025. “Pelaku melakukan pencabulan terhadap anak angkat istrinya sendiri,” tegas Arsya dalam keterangan resmi yang dirilis pada Selasa, 23 Juni 2026.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Tim Resmob Bareskrim Polri yang dipimpin oleh AKBP Harry Azhar, Kanit I Satresmob, melakukan penangkapan pada Rabu malam, 17 Juni 2026. Tersangka diketahui menginap bersama keluarganya di sebuah hotel di Bogor.
Kegiatan penyelidikan yang dilakukan Tim Resmob itu menunjukkan, pada Kamis sekitar pukul 03.10 WIB, pelaku kembali ke hotel tempatnya menginap. “Tim kemudian berkoordinasi dengan penyidik Dittipid PPA dan PPO, serta didampingi pihak hotel dan perangkat lingkungan setempat untuk melakukan penindakan,” ujar Arsya.
Tersangka berhasil diamankan dalam keadaan tanpa perlawanan. Setelah penangkapan, orang tersebut langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO.





