Korban Penyekapan di Bandung Mendapat Pendampingan Hukum dan Trauma Healing dari Pemerintah dan Lembaga Sosial

Jakarta, Maret.id — Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal mengungkapkan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat dan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk menangani kasus penganiayaan yang baru-baru ini mencuat.
“Ini merupakan satu kejadian yang menjadi pembelajaran bagi kita,” kata Cucun kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 23 Juni 2026.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan serupa. Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban.
“Jangan bungkam, jangan diam, sampaikan kepada pihak kepolisian supaya bisa ditindak secepatnya,” tegas legislator dari PKB ini.
Cucun menambahkan bahwa banyak kasus tidak segera terungkap karena korban maupun keluarga merasa tertekan oleh ancaman dari pelaku.
Selain penegakan hukum, dia memastikan bahwa korban akan mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan dari pemerintah.
“Sampai korban bisa pulih, ada trauma healing-nya,” pungkas Cucun.
Taufik Hidayat telah dikenakan Pasal 466 dan Pasal 446 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku juga sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak kepolisian.
“TH (Taufik Hidayat) sudah kami tetapkan sebagai tersangka penganiayaan,” kata Kapolda Jabar, Irjen Rudi Setiawan, di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung pada Selasa, 23 Juni 2026.





