PDIP Tulungagung Minta Plt Bupati Hentikan Pelaksanaan Kegiatan Sesuai APBD Secara Bijak

Tulungagung, Maret.id — DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tulungagung mengungkapkan kekhawatiran terkait kebijakan yang diambil oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung yang berpotensi menghentikan proses pelaksanaan atau serapan anggaran sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026. Tindakan ini dinilai dapat menghambat pembangunan yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat Tulungagung.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakabid Keanggotaan Organisasi dan Sumber Daya DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tulungagung, Heru Santoso. Ia menegaskan pentingnya mekanisme pemerintahan yang transparan dan akuntabel dalam pengelolaan anggaran daerah. Hal ini disampaikan dalam sebuah talkshow bertajuk “APBD Tak Boleh Diserap, Bagaimana Nasib Pembangunan Tulungagung?” yang diselenggarakan oleh radio swasta setempat pada Senin malam, 11 Mei 2026.
Pentingnya Evaluasi dan Transparansi
Heru Santoso menilai bahwa Kepala Daerah berwenang untuk memastikan setiap tahapan dalam pelaksanaan APBD dilakukan secara benar dan tidak sewenang-wenang. Dia menjelaskan bahwa segala jenis keputusan yang diambil dalam konteks kebijakan anggaran harus melalui evaluasi yang menyeluruh, termasuk menanggapi surat yang ditandatangani oleh Penjabat Sekda Tulungagung. Dalam hal ini, dia mengimbau agar pihak berwenang segera melakukan evaluasi dan menerapkan langkah-langkah yang pro-rakyat demi kelangsungan pembangunan daerah.
“Penghentian serapan anggaran yang tidak didasari oleh mekanisme yang jelas bisa berakibat fatal, terutama terhadap kepercayaan masyarakat kepada pemerintah daerah,” papar Heru.
Sejarah dan Prospek Anggaran
APBD sebagai dokumen hukum yang mengatur pengelolaan keuangan daerah merupakan hasil dari proses panjang yang melibatkan riset dan kajian mendalam. Anggaran ini sangat penting bagi pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan program-program sosial lainnya yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Keterlambatan dalam serapan anggaran bisa menyebabkan stagnasi dalam pembangunan dan memengaruhi kualitas hidup masyarakat.
Sebagai langkah antisipasi, Heru mengingatkan bahwa setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tulungagung memiliki kebebasan untuk tetap melanjutkan serapan kegiatan yang sesuai dengan APBD, terlepas dari adanya surat edaran yang mengindikasikan penghentian. Dia menekankan pentingnya pelaksanaan yang hati-hati dan transparan, sambil tetap berpedoman pada hukum yang berlaku.
Tanggung Jawab dan Pengawasan DPRD
Langkah-langkah untuk mendorong proses pembangunan yang lebih baik di Kabupaten Tulungagung tidak hanya menjadi tanggung jawab eksekutif saja, melainkan juga memerlukan pengawasan dari legislatif. Dalam konteks ini, Heru menyarankan agar lembaga DPRD, khususnya Fraksi PDI Perjuangan, melakukan pengawasan lebih dalam terhadap pelaksanaan anggaran daerah.
Dia tidak menutup kemungkinan adanya proses interpelasi yang merupakan mekanisme untuk menanyakan pertanggungjawaban eksekutif dalam hal ini. Dengan demikian, pengawasan legislatif diharapkan dapat mendorong akuntabilitas dan meningkatkan transparansi dalam pengelolaan anggaran yang berimplikasi langsung terhadap masyarakat Tulungagung.
Krisis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah bisa berakibat pada impotensi dalam melaksanakan kebijakan yang pro-rakyat. Oleh karena itu, upaya yang kooperatif antara eksekutif dan legislatif sangat diperlukan untuk menavigasi tantangan ini dan memastikan bahwa setiap alokasi anggaran dapat diserap dengan efektif untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Dalam konteks yang lebih luas, fenomena ini mencerminkan tantangan yang sering dihadapi dalam pemerintahan daerah di Indonesia, di mana kompleksitas regulasi dan dinamika politik lokal kadangkala menjadi penghalang dalam pelaksanaan program-program pembangunan yang direncanakan. Kewaspadaan, kolaborasi, dan transparansi menjadi kuncinya agar tujuan pembangunan daerah dapat tercapai dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.





