Menelisik Dinamika Hukum Kasus Roy Suryo Cs: IPW Soroti Perlunya Sinergi dan Independensi Peradilan dalam Penegakan Hukum di Indonesia

Jakarta, Maret.id — Menurut Sugeng, terdapat sejumlah catatan penting yang perlu dicermati dalam perkembangan perkara ini.
Sugeng menilai, kasus ini memiliki dimensi yang kompleks. Mengingat tokoh-tokoh yang terlibat memiliki pengaruh publik yang luas, penanganannya menyangkut persoalan teknis yuridis serta aspek sosiologis dan politik.
“Ini perkara high profile. Korbannya adalah Joko Widodo sebagai Presiden ke-7 Republik Indonesia, sementara pihak tersangka juga merupakan tokoh-tokoh yang dikenal publik. Dalam perkara seperti ini, polisi pasti sangat berhati-hati dan tidak mungkin bekerja sendiri,” tutur Sugeng.
Ia meyakini bahwa langkah-langkah awal penanganan perkara oleh penyidik Polda Metro Jaya telah melalui proses koordinasi intensif dengan pihak kejaksaan sebagai mitra dalam sistem peradilan pidana terpadu.
Namun, Sugeng mencermati adanya perbedaan situasi ketika para tersangka diputuskan untuk tidak ditahan, yang memicu beragam persepsi di masyarakat. “Saya justru melihat polisi seperti dikerjai. Polisi menjadi pihak yang dipojokkan, seolah-olah penyidik bertindak berlebihan, sementara kejaksaan tampil sebagai pihak yang lebih baik,” tegasnya.
Menurutnya, sebuah tindakan hukum yang besar idealnya didasari oleh kesepahaman bersama agar proses penegakan hukum berjalan selaras. “Saya percaya sebelumnya ada kesepahaman dan koordinasi. Polisi tidak mungkin mengambil risiko melakukan penahanan jika tidak ada keyakinan perkara ini akan berjalan sesuai prosedur hukum yang telah dibahas bersama,” imbuhnya.
Melihat adanya dinamika tersebut, Sugeng menduga ada faktor-faktor di luar teknis hukum yang memengaruhi berjalannya perkara ini. “Kalau memang sebelumnya ada kesepahaman antara penyidik dan kejaksaan, lalu terjadi perubahan, maka wajar publik bertanya apa yang sebenarnya terjadi. Dugaan saya ada intervensi politik tingkat tinggi,” ujarnya.
Sebagai pengamat hukum, ia melihat potensi adanya kepentingan pihak tertentu yang memanfaatkan perhatian nasional terhadap kasus ini. “Ini dugaan saya sebagai pengamat dan praktisi hukum. Karena kasus ini sudah berkembang menjadi isu politik yang menimbulkan kegaduhan publik,” katanya.
Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya konsistensi dan transparansi dari seluruh aparat penegak hukum untuk menjawab keraguan publik tersebut. Setelah perkara dinyatakan lengkap atau P-21, Sugeng mengingatkan bahwa fokus utama kini beralih ke proses persidangan, di mana kejaksaan memegang peran sentral dalam pembuktian.
“Kalau sudah P-21, artinya jaksa menyatakan perkara siap dibawa ke pengadilan. Maka jaksa harus membuktikan bahwa perkara ini memang kuat,” tegasnya.
Hasil akhir di persidangan nantinya akan menjadi tolok ukur kesesuaian antara keyakinan hukum yang dibangun sejak awal dengan fakta persidangan. Sugeng juga memberikan edukasi hukum mengenai polemik pembuktian keaslian ijazah Joko Widodo, menegaskan beban pembuktian tidak berada pada korban.
“Dalam sistem peradilan pidana, korban tidak punya kewajiban membuktikan. Yang membuktikan adalah aparat penegak hukum,” kata Sugeng.
Pembuktian tersebut akan bersandar pada alat bukti resmi yang diajukan oleh jaksa, termasuk dokumen fisik, hasil uji laboratorium forensik, dan keterangan ahli. “Saya tidak meragukan bahwa Pak Jokowi memiliki ijazah yang sah dari UGM,” ujarnya.
Di sisi lain, Sugeng menyoroti pernyataan dr. Tifa yang mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto. Ia menilai pernyataan tersebut dapat menimbulkan bias interpretasi di ruang publik. “Itu gaya komunikasi politik yang harus dicermati. Menurut saya cukup berbahaya,” tuturnya.
Sugeng mengkhawatirkan narasi-narasi serupa justru memicu spekulasi politik yang tidak perlu. “Dasar penegakan hukum harus menunjukkan independensinya dan tidak boleh kalah oleh narasi politik,” sambungnya.
Ia berharap agar perkara ini dapat diselesaikan secara objektif demi menjaga kepastian hukum dan ketenteraman masyarakat. “Yang dibutuhkan sekarang adalah kepastian hukum. Jangan sampai perkara ini terus dipelihara sebagai panggung politik,” pungkasnya.





