LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan Jadi 3,75%

Jakarta, Maret.id — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah memutuskan untuk menaikkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan Rupiah di bank umum menjadi 3,75 persen. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Juli 2026 hingga 30 September 2026.
Dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada Juni 2026, LPS juga menetapkan TBP untuk simpanan dalam valuta asing sebesar 2 persen. Sementara itu, TBP untuk simpanan di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) meningkat menjadi 6,25 persen.
“Penyesuaian TBP tersebut merupakan langkah antisipatif dan dalam menjaga kredibilitas tingkat bunga penjaminan sebagai acuan suku bunga wajar di perbankan,” ujar Anggito Abimanyu, Ketua Dewan Komisioner LPS, pada Konferensi Pers Penetapan TBP LPS secara virtual.
Anggito menambahkan bahwa TBP ini akan dievaluasi secara berkala dan akan disesuaikan jika terdapat perubahan signifikan dalam kondisi perekonomian pasar keuangan dan perbankan.
“Langkah tersebut merupakan komitmen LPS untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memperkuat stabilitas perbankan,” tegasnya.





