Politik

Fraksi PDIP Soroti SiLPA APBD Madiun Rp210,94 M dan Evaluasi

Jakarta, Maret.id — Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Madiun menyoroti besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) APBD Tahun Anggaran 2025 yang mencapai Rp210,94 miliar. Fraksi meminta Pemerintah Kabupaten Madiun mengevaluasi perencanaan dan pelaksanaan anggaran agar lebih efektif dan tepat sasaran.

Sorotan tersebut disampaikan oleh Angger Rotacaesa saat membacakan Pandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan dalam Rapat Paripurna DPRD dengan agenda penyampaian pandangan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Fraksi PDI Perjuangan memberi apresiasi atas keberhasilan Pemerintah Kabupaten Madiun yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk kali ke-13 berturut-turut. Namun, fraksi menekankan bahwa opini WTP hanya menunjukkan kewajaran laporan keuangan dan tidak mencerminkan keberhasilan pembangunan daerah.

“Keberhasilan pembangunan harus tercermin dari indikator makro seperti penurunan angka kemiskinan, peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), serta pertumbuhan ekonomi,” tutur Angger.

Fraksi juga meminta penjelasan dari pemerintah daerah terkait realisasi pendapatan tahun 2025 yang mencapai Rp2,172 triliun, melampaui target dan menghasilkan surplus Rp67,38 miliar. Pemerintah diminta memaparkan sektor-sektor yang berkontribusi pada peningkatan pendapatan tersebut.

Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan mencatat bahwa tingkat serapan anggaran tahun 2025 berada di kisaran 90–92 persen, lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 93–95 persen. Kondisi ini dianggap sebagai salah satu penyebab tingginya SiLPA.

Menurut fraksi, besarnya SiLPA menunjukkan adanya persoalan dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran, mulai dari ketepatan perencanaan hingga kapasitas pelaksanaan program.

Fraksi juga menyoroti sejumlah persoalan strategis yang perlu perhatian pemerintah daerah, termasuk kondisi ruas jalan kabupaten, keterbatasan tenaga guru, kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta penghasilan tetap perangkat desa yang masih di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Fraksi meminta pemerintah daerah untuk menjelaskan langkah konkret guna menyelesaikan masalah tersebut agar manfaat APBD dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.

Meski mengajukan catatan kritis, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan dapat menerima Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2025 untuk dibahas lebih lanjut.

Fraksi berharap masukan yang disampaikan akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan efektivitas, akuntabilitas, dan ketepatan sasaran pelaksanaan APBD di tahun-tahun mendatang.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button