Politik

DKPP Periksa KPU RI dan Jabar Terkait Kasus Helikopter

Jakarta, Maret.id — Sekretaris DKPP, Syarmadani, mengumumkan bahwa sidang perdana untuk perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu akan digelar pada Senin, 29 Juni 2026, pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang DKPP RI, Jakarta.

“Sidang ini terdaftar dengan nomor 10-PKE-DKPP/VI/2026,” ujar Syarmadani dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 28 Juni 2026.

Dia menjelaskan bahwa semua pihak yang terlibat telah dipanggil secara tepat, yaitu lima hari sebelum sidang dilaksanakan. Agenda sidang akan difokuskan pada mendengarkan keterangan dari pengadu, teradu, saksi, dan pihak terkait lainnya.

Dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) diadukan oleh empat orang, yaitu Almas Ghaliya Putri Sjafrina, Hadar Nafis Gumay, Agus Sarwono, dan Zaki Amali. Mereka memberikan kuasa kepada Rizki Agus Saputra, Jumhadi, dan Hamis Souwakil untuk mewakili pengaduan ini.

Para teradu dalam perkara ini adalah Anggota KPU RI, Parsadaan Harahap (Teradu I), Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, Abdullah Sapi’i (Teradu II), dan Sekretaris Jenderal KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno (Teradu III).

Syarmadani menegaskan bahwa sidang ini bersifat terbuka untuk umum. “Masyarakat dan wartawan yang ingin hadir dipersilakan datang sebelum sidang dimulai,” tuturnya.

Uniknya, DKPP juga akan menyiarkan jalannya sidang secara langsung melalui akun YouTube resmi mereka. “Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” imbuh Syarmadani.

Dalam pengaduan, para pengadu menuduh Teradu I dan Teradu II menggunakan helikopter saat menghadiri pelantikan KPPS di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, pada 25 Januari 2024.

Penggunaan helikopter tersebut dianggap melanggar prinsip efisiensi karena lokasi acara masih dapat dijangkau dengan transportasi darat. Teradu III diduga bertanggung jawab atas aspek administrasi terkait pengelolaan anggaran dan proses pengadaan sewa helikopter yang digunakan.

Para pengadu menilai tindakan ini bertentangan dengan prinsip pengelolaan anggaran yang efektif, efisien, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam penyelenggaraan pemilu.

DKPP telah melaksanakan pemanggilan sesuai Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button