Politik

Komisi I DPR dan Pemerintah Bahas RUU Keamanan Siber

Jakarta, Maret.id — Rapat kerja Komisi I DPR RI diadakan pada Senin, 29 Juni 2026, di ruang rapat Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta. Rapat ini dipimpin oleh Utut Adianto, Ketua Komisi I dari Fraksi PDIP.

Pemerintah diwakili oleh Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Purwadi Arianto, serta Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto. “Rapat kerja Komisi I DPR dengan pemerintah dalam rangka pembicaraan Tingkat I persetujuan untuk pembahasan UU Keamanan dan Ketahanan Siber, saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” tegas Utut.

Sebelum membahas agenda utama, Utut memaparkan kronologi perjalanan RUU tersebut, yang merupakan inisiatif pemerintah. Legislator PDIP itu menekankan pentingnya payung hukum ini sebagai landasan fundamental bagi lembaga telik sandi negara, terutama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Badan Intelijen Negara (BIN).

Namun, Utut mencatat sejumlah kritik tentang ketergantungan Indonesia pada teknologi asing untuk infrastruktur keamanan siber saat ini. Ia meminta agar pengesahan undang-undang ini disertai dengan pelatihan SDM yang kompeten.

“Jadi mohon juga dilatih orang-orang yang punya kemampuan mumpuni untuk menjaga kalau tidak nanti UU ini jadi catatan kertas saja,” imbuh Utut.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button