Ombudsman Tindak Lanjuti Dugaan Maladministrasi Latsarmil Kopdes

Jakarta, Maret.id — Peristiwa yang terjadi baru-baru ini harus menjadi momentum bagi evaluasi menyeluruh terhadap metode pelatihan, standar keselamatan, dan tata kelola program pembangunan.
“Setiap nyawa manusia sangat berharga. Tragedi ini harus menjadi pelajaran agar pelaksanaan program tidak mengabaikan aspek keselamatan peserta,” tutup [Nama], [Jabatan] pada Senin, 29 Juni 2026.
Manajer menegaskan, program pelatihan yang bertujuan menyiapkan manajer koperasi desa merupakan langkah strategis untuk memperkuat perekonomian desa. Namun, pelaksanaan pelatihan harus sejalan dengan kompetensi yang dibutuhkan dalam fungsi manajerial.
“Menjadi manajer koperasi membutuhkan kemampuan mengelola organisasi, membaca laporan keuangan, menyusun strategi bisnis, serta membangun jejaring ekonomi desa,” imbuh [Nama], [Jabatan]. “Penanaman disiplin penting, tetapi orientasi pelatihan hendaknya lebih difokuskan pada penguatan kapasitas substantif pengelolaan koperasi.”
Evaluasi diperlukan secara objektif, mencakup kesesuaian kurikulum dengan kompetensi yang dibutuhkan, proporsionalitas aktivitas fisik dalam pelatihan, kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP) keselamatan, serta akuntabilitas penyelenggaraan melalui evaluasi internal yang transparan.
Ombudsman RI menegaskan akan mencermati dan mengawasi penyelenggaraan program sesuai kewenangannya. Jika ditemukan dugaan maladministrasi, Ombudsman dapat melakukan investigasi atas prakarsa sendiri.
“Ombudsman memiliki kewenangan untuk melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi,” tegas [Nama], [Jabatan]. “Langkah ini akan difokuskan pada pemenuhan aspek administrasi dan kepatuhan terhadap prosedur, dari perencanaan hingga penanganan keadaan darurat.”
Ia juga menyatakan bahwa, jika hasil evaluasi menunjukkan kelemahan mendasar dalam penyelenggaraan pelatihan dan rekomendasi perbaikan tidak ditindaklanjuti, penyelenggara sebaiknya menghentikan sementara pelaksanaan pelatihan. Keselamatan peserta harus menjadi prioritas utama.
“Apabila rekomendasi hasil evaluasi tidak dilaksanakan secara serius, Ombudsman berpandangan pelaksanaan pelatihan sebaiknya dihentikan sementara sampai seluruh aspek keselamatan dipenuhi,” pungkas [Nama], [Jabatan].





