Politik

Bawaslu Harmonisasi KUHP Baru untuk Pidana Pemilu 2024

Jakarta, Maret.id — Koordinator Divisi P2 Datin, Puadi, mengemukakan pentingnya membahas penanganan tindak pidana pemilu dalam konteks reformasi hukum di Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Harmonisasi di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, pada Senin, 29 Juni 2026.

“Isu ini perlu mendapatkan perhatian serius dalam forum yang terhormat ini, terutama mengenai hubungan antara asas lex specialis dan lex generalis,” ujar Puadi saat memberikan Keynote Speech.

Puadi menekankan bahwa reformasi hukum dalam masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menjadi krusial untuk mengatasi pelanggaran pidana pemilu. “Kita perlu menentukan norma hukum mana yang harus diikuti,” tuturnya.

Lebih lanjut, Puadi menjelaskan bahwa penanganan pelanggaran pidana pemilu dilakukan secara kolaboratif oleh Bawaslu, Kejaksaan, dan Polisi melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). “Kejelasan ini penting agar tidak ada perbedaan tafsir di antara penegak hukum,” sambungnya.

Puadi memastikan bahwa harmonisasi yang dilakukan oleh Bawaslu, Kementerian Hukum, Kepolisian, dan Kejaksaan merupakan langkah perbaikan dalam penegakan hukum pemilu ke depan. “Sentra Gakkumdu juga merupakan bentuk koordinasi awal yang telah berjalan selama ini dalam setiap pemilu,” imbuhnya.

Dia menekankan perlunya memperkuat kedudukan dan efektivitas mekanisme tersebut dalam kerangka hukum yang baru. “Ini adalah tugas yang akan kita diskusikan,” tegas Puadi.

Rapat Harmonisasi ini dihadiri oleh Wakil Menteri Hukum, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, dan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Aswanto. Selain itu, hadir juga Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, dan Anggota Bawaslu RI, Herwyn JH Malonda.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button