Politik

Parsadaan Harahap dan Anggota KPU Jabar Dilaporkan ke DKPP Karena Penggunaan Helikopter

Jakarta, Maret.id — Sebuah pengaduan resmi telah diajukan oleh sekelompok mantan pejabat dan peneliti terhadap penggunaan anggaran negara yang dipertanyakan dalam perjalanan dinas penyelenggara pemilu di Indonesia. Pengaduan tersebut disampaikan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta Pusat, pada Rabu, 13 Mei 2026, oleh mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hadar Nafis Gumay, serta sejumlah peneliti dari berbagai lembaga, termasuk Transparency International Indonesia dan Indonesia Corruption Watch (ICW).

Kelompok tersebut diwakili oleh kuasa hukum Rizki Agus Saputra, Hamis Souwakil, dan Jumhadi, yang menyoroti adanya ketidakwajaran dalam pengeluaran negara terkait perjalanan dinas yang melibatkan penggunaan helikopter. Salah satu perjalanan yang dipermasalahkan adalah pelantikan 1.463 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat. Dalam penjelasan Rizki, perjalanan ini dianggap tidak mendesak dan bisa ditempuh via jalur darat dalam waktu sekitar lima jam.

Kecamatan Cidaun, walaupun terletak di Jawa Barat, bukanlah daerah yang termasuk dalam kategori wilayah terisolasi atau tertinggal, yang seharusnya memerlukan transportasi kompleks. Penggunaan helikopter yang terdaftar dengan nomor PK-WSD dalam misi ini dianggap tidak memenuhi syarat urgensi yang jelas. Rizki menegaskan bahwa, dengan jarak sekitar 239 kilometer dari Jakarta, penggunaan helikopter tidak sebanding dengan prinsip-prinsip efisiensi dan akuntabilitas yang diatur oleh peraturan yang relevan.

Menurut PMK Nomor 113/PMK.05/2012 juncto PMK Nomor 119 Tahun 2023, perjalanan dinas harus dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran, pencapaian kinerja, efisiensi, dan akuntabilitas. Hal ini ditunjukkan lebih lanjut oleh ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (1), yang menekankan bahwa biaya perjalanan dinas harus mengacu pada Standar Biaya Masukan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Penting untuk dicatat bahwa dalam praktik administrasi pemerintahan, penggunaan helikopter seharusnya menjadi pilihan terakhir dan hanya diizinkan dalam kondisi mendesak atau ketika akses ke lokasi terhalang. Dengan demikian, koalisi masyarakat sipil berargumen bahwa pemakaian helikopter dalam konteks ini sangat tidak sesuai dan berpotensi menyalahi aturan penggunaan anggaran negara.

Sebagai langkah lanjutan, Rizki menyatakan bahwa pengaduan ini bertujuan untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana publik, khususnya dalam konteks pemilihan umum yang seharusnya menjadi bagian integral dari demokrasi yang sehat. Dalam sejarahnya, pemilihan umum di Indonesia sering kali dipenuhi dengan tantangan seputar integritas dan keberlanjutan, membuat pengawasan terhadap penggunaan anggaran semakin penting.

Situasi ini juga mengundang perhatian masyarakat sipil dan forum-forum independen lain di Tanah Air yang mendukung gerakan pemberantasan korupsi. Dengan harapan bahwa kasus ini bisa menjadi katalisator untuk reformasi lebih lanjut dalam pengelolaan anggaran publik, para pihak yang terlibat mendorong agar DKPP melakukan investigasi mendalam dan memberikan langkah-langkah penegakan hukum yang tepat terhadap penyimpangan yang teridentifikasi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button