Politik

Khozinudin Sebagai Kuasa Hukum Roy Suryo Lawan Kezaliman Jokowi

Jakarta, Maret.id — Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menegaskan bahwa dirinya masih menjadi penasihat hukum bagi Roy Suryo, Rizal Fadilah, Rustam Efendi, dan Kurnia Tri Royani. Mereka sedang menghadapi kasus yang ditangani Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

Khozinudin memberikan klarifikasi tersebut setelah beredar informasi tentang penecatan Abdul Ghafur Sangaji dan Soraya dari tim hukum mereka. “Kami tegaskan bahwa kami masih sah dan legal menjadi penasihat hukum Roy Suryo cs,” ujar Khozinudin.

Ia menegaskan memiliki legal standing berdasarkan surat kuasa yang ditandatangani pada 30 April dan 6 Mei 2025. “Bahkan, untuk Roy Suryo pada 25 Juni 2026 sudah menandatangani surat kuasa untuk persiapan persidangan pokok perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” imbuhnya.

Khozinudin bersikukuh untuk terus mengadvokasi kasus ini. “Kami tetap konsisten mengadvokasi kasus ijazah palsu Jokowi,” tuturnya. Ia memastikan timnya kini fokus pada pokok perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Sidang tersebut dianggap sangat penting dan ditunggu-tunggu oleh masyarakat. “Sidang ini menentukan babak akhir dari kasus ijazah palsu yang sudah memangsa banyak korban. Sidang yang menentukan bagi sejarah bangsa Indonesia,” tegas Khozinudin.

Ia menyerukan untuk menyelesaikan perkara ini hingga ada peradilan yang memaksa Presiden Jokowi untuk menunjukkan ijazahnya. “Mari kita tuntaskan perkara ini,” pungkas Khozinudin.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button